CILEGON – Kota Cilegon berhasil mencapai Universal Health Coverage (UHC) atau Cakupan Kesehatan Universal yang artinya sekitar 96 persen penduduknya sudah terdaftar dalam peserta program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN). Program tersebut juga diharapkan dapat berjalan 100 persen.
UHC memastikan semua orang mendapatkan akses layanan kesehatan dengan mutu yang memadai sehingga efektif, disamping menjamin pula bahwa layanan tersebut tidak menimbulkan kesulitan finansial penggunanya.
Wakil Ketua II DPRD Kota Cilegon, Nurrotul Uyun mengatakan dengan adanya predikat UHC merupakan bentuk pelayanan pemerintah kepada masyarakat yang tidak mampu agar mendapatkan jaminan kesehatan yang layak.
“UHC sudah dimunculkan atau sudah digelontorkan. Antusiasme masyarakat tinggi karena yang sudah ter-cover lebih dari 96 persen oleh BPJS Kota Cilegon. Sehingga pemerintah mau nggak mau harus UHC, ini merupakan bentuk pelayanan kepada masyarakat yang tidak mampu agar betul-betul difasilitasi oleh jaminan kesehatan,” ungkap wanita yang akrab disapa Uyun tersebut.
Uyun menyebutkan perlu sosialisasi secara masif kepada masyarakat yang belum menjadi anggota peserta jaminan kesehatan dan masuk ke dalam kategori kurang mampu yang harus dibantu oleh pemerintah untuk segera mendaftar sebagai peserta jaminan kesehatan. Hal itu agar seluruh warga kurang mampu bisa mendapat pelayanan kesehatan yang memadai untuk berobat.
“Masyarakat yang tidak mampu juga harus segera didaftarkan sebagai peserta BPJS, pemerintah juga harus mengalokasikan anggaran untuk kepesertaan BPJS dan ketika masyarakat ingin berobat, mereka juga harus terfasilitasi dengan cepat,” kata Uyun.
Untuk masyarakat yang sudah terdaftar dalam JKN dan membutuhkan layanan kesehatan dapat mendatangi 4 rumah sakit di Kota Cilegon diantaranya RS Hermina, Kurnia, Krakatau Medika dan RSUD.
Dengan adanya program UHC, Uyun menegaskan untuk rumah sakit di Kota Cilegon harus responsif dalam melayani pasien yang kurang mampu untuk berobat.
“Artinya rumah sakit harus responsif terhadap kebijakan UHC yang di-launching (diluncurkan) oleh pemerintah sebagai bagian dari komitmen untuk memberikan pelayanan kesehatan di Kota Cilegon,” tegas Uyun.
Berdasarkan WHO, terdapat 16 layanan kesehatan dasar dalam 4 kategori sebagai indikator UHC yakni kategori pertama terkait Kesehatan Ibu dan alAnak (KIA) dengan layanan kesehatan berupa Keluarga Berencana (KB), antenatal care (ANC), imunisasi lengkap untuk anak, dan pneumonia.
Kemudian yang kedua yaitu kategori penyakit menular dengan layanan kesehatan untuk Tuberkulosis (TBC), HIV, malaria serta sanitasi. Selanjutnya kategori penyakit tidak menular dengan layanan kesehatan untuk penyakit tekanan darah, glukosa darah, kanker serviks dan tembakau.
Untuk kategori terakhir yakni kapasitas dan akses yang meliputi layanan kesehatan berupa akses rumah sakit, tenaga kesehatan, farmasi, dan International Health Regulations (IHR).
(Advertorial)