PANDEGLANG – Dengan ditiadakannya tilang manual, Satuan Lalulintas (Satlantas) Polres Pandeglang bakal memberlakukan tilang elektronik atau sistem ETLE secara mobile pada para pelanggar yang berada di wilayah Hukum Polres Pandeglang.
Kasat Lantas Polres Pandeglang, AKP Robby Rachman mengatakan, saat ini pihaknya masih melakukan sosialisasi pada masyarakat terkait pelaksanaan tilang elektronik. Tujuannya, agar masyarakat terutama para pengendara tidak kaget ketika kebijakan tersebut sudah mulai diberlakukan.
“Untuk di daerah Pandeglang kami masih melaksanakan sosialisasi kepada masyarakat Pandeglang, karena dengan ditiadakannya tilang manual kami akan melaksanakan tilang elektronik atau ETLE,” kata Robby saat ditemui di ruangannya, Selasa (13/12/2022).
Ia membeberkan, tilang elektronik yang akan diterapkan di Pandeglang adalah tilang elektronik secara manual. Dimana nantinya petugas dari Satlantas Polres Pandeglang akan menggunakan kendaraan dan mengambil foto para pelanggar lalulintas.
“Dimana nanti ETLE akan dilakukan secara mobile, jadi nanti anggota kami akan mengambil foto pelanggaran-pelanggaran menggunakan handphone dan nantinya pelanggaran tersebut akan ditindaklanjuti dengan surat tilang yang akan diantar langsung ke rumah pelanggar,” bebernya.
Ia juga menyampaikan bahwa tilang elektronik mobil pertama-tama akan dilakukan di sepanjang jalan protokol. Namun kata dia, tidak menutup kemungkinan kebijakkan itu juga akan dilakukan di seluruh jalan yang berada di wilayah hukum Pandeglang.
“Sampai saat ini kami masih melaksanakan sosialisasi dan untuk pelaksanaan tilang mobile. Kami masih menunggu arahan dari Polda Banten karena masih menunggu kesiapan alatnya. Untuk personel kami sudah melakukan pelatihan dan untuk alatnya pun kami sudah siap, tinggal menunggu pelaksanaannya saja,” terangnya.
Terakhir ia menambahkan, tilang elektronik mobile yang dilakukan akan menyasar para pelanggar kasat mata.
“Jenis pelanggaran kasat mata seperti tidak menggunakan helm, knalpot tidak standar atau racing dan tidak menggunakan plat nomor. Ya intinya pelanggaran kasat mata yang dapat membahayakan pengendara,” tutupnya.
(Med/Red)