JAKARTA – Putri Candrawathi, terdakwa kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat alias Brigadir J mengaku takut dengan suaminya, Ferdy Sambo.
Hal inilah yang mendorongnya membuat laporan polisi terkait dugaan pelecehan seksual yang dilakukan Brigadir J.
Hal itu terungkap saat Putri Candrawathi bersaksi di sidang lanjutan kasus pembunuhan Brigadir Brigadir J dengan terdakwa Bharada Richard Eliezer, Bripka Ricky Rizal, dan Kuat Maruf Senin (12/12/2022) di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Awalnya, pengacra Bharada E menanyakan apakah benar Putri Candrawathi dipaksa oleh Ferdy Sambo untuk membuat laporan polisi pelecehan seksual. Hal itupun diakui Putri Candrawathi.
“Saudara Saksi, Saudara Saksi tadi menyampaikan pada saat Saudara Saksi membuat laporan mengenai pelecehan itu disuruh dan dipaksa oleh suami Saudara Saksi, betul?” tanya Stella.
“Betul,” jawab Putri.
Pengacara Bharada E pun kembali bertanya apakah Putri menuruti membuat laporan itu karena takut kepada Ferdy Sambo.
Lagi-lagi Putri Candrawathi mengakuinya.
“Saudara Saksi mengatakan Saudara Saksi disuruh dan dipaksa karena Saudara takut dengan suami Saudara?” tanya Stella Masengi.
“Iya,” jawab Putri.
Putri Candrawathi juga membenarkan bahwa Ferdy Sambo tidak bisa dibantah, sekalipun oleh istrinya sendiri.
Menurut Putri Candrawathi karakter Ferdy Sambo sebagai anggota Polri memang tegas.
“Betul? Apakah Saudara Ferdy Sambo ini memang orangnya tidak bisa dibantah atas apa yang diperintah bahkan oleh Saudara sendiri sebagai istrinya?” tanya pengacara Bharada E lagi.
“Karena karakter seorang polisi orangnya yang tegas,” jawab Putri.
“Karakter Ferdy Sambo tegas emang tidak bisa dibantah?” tanya Stella lagi.
“Iya kalau kemarin iya,” jawab Putri.
Seperti diketahui, Bharada E, RR, dan Kuat Maruf didakwa bersama-sama dengan Ferdy Sambo dan Putri melakukan pembunuhan berencana terhadap Brigadir J pada 8 Juli 2022. (Red)