Beranda Hukum Oknum Polisi yang Cekoki Sabu Pacarnya Terancam Dipecat Polda Banten

Oknum Polisi yang Cekoki Sabu Pacarnya Terancam Dipecat Polda Banten

Ilustrasi - foto istimewa tribunnews.com

SERANG – Polda Banten akan memecat dengan tidak hormat oknum polisi berinisial AG (36) lantaran kedapatan pesta sabu bersama seorang wanita di kamar kos.

Selain terancam dikeluarkan sebagai anggota Polri, AG juga diancam pidana karena penyalahgunaan narkoba. Kabid Humas Polda Banten Kombes Pol Shinto Silitonga menegaskan bahwa pihaknya akan menindak tegas anggota polisi yang bertugas di Polres Pandeglang tersebut.

Selain, sanksi kode etik sebagai anggota polri yang bersangkutan juga terancam disanksi pidana sesuai Undang-undang nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika.

“Kalau dua penindakan dilakukan saudara AG di kode etik dan pemidanaan maka ancaman terberat yang harus diterima oknum AG pemberhentian dengan tidak hormat atau dengan PTDH proses sedang berjalan,” kata Shinto, Selasa (6/12/2022).

Kendati demikian, Shinto mengatakan, Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Banten belum menetapkan AG (36), oknum polisi yang pesta sabu bareng wanita di sebuah kosan menjadi tersangka.

Phaknya masih membutuhkan satu alat bukti lagi yakni keterangan CY (25) teman wanitanya AG.

“Ditresnarkoba sudah komunikasi dengan keluarga saudari CY untuk memberikan hak memberikan keterangan dari saudari CY sehingga penyidik dapat menyimpulkan peristiwa pidananya,” kata Shinto.

Pihak kepolisian meminta CY kooperatif dan bersedia datang memberikan keterangan kepada penyidik atas peristiwa yang ia lakukan bersama AG di sebuah kosan di wilayah Bhayangkara, Cipocok, Kota Serang.

“Sampai dengan hari ini saudari CY belum hadir di depan penyidik maka melalui komunikasi publik hari ini dihimbau kepada saudari CY dapat hadir dan memberikan keterangan,” katanya. (You/Red*)

Temukan Berita BantenNews.co.id di Google News