Beranda Hukum Oknum Dewan Pandeglang Ancam Laporkan Korban dan Tempuh Praperadilan

Oknum Dewan Pandeglang Ancam Laporkan Korban dan Tempuh Praperadilan

Yangto politisi Partai Nasdem. (Ist)
Yangto politisi Partai Nasdem. (Ist)
Follow WhatsApp Channel BantenNews.co.id untuk Berita Terkini

PANDEGLANG – Oknum anggota DPRD Pandeglang yang sudah ditetapkan sebagai tersangka kasus pencabulan bakal melaporkan balik korban dan mempraperadilkan kasusnya karena merasa ada kejanggalan dalam prosesnya.

Menurutnya, sejauh ini kuasa hukum yang ditunjuk olehnya sedang melihat sejauh mana kasus yang menimpa dirinya. Namun dia memastikan bahwa pihaknya akan melakukan proses pra-peradilan.

“Pertama akan saya lihat karena saya merasa ada sesuatu yang tidak benar dalam proses ini sehingga nanti akan kami uji di pra-peradilan. Kami akan lakukan pra-peradilan jadi kuasa hukum lah yang akan coba melihat ya sejauh mana ini,” kata Yangto politisi Partai Nasdem saat dihubungi wartawan, Sabtu (3/12/2022) lalu.

Selain akan mengambil langkah pra-peradilan, ia juga mengaku sudah melaporkan korban dan keluarganya atas dugaan kasus pemerasan dan penipuan ke Polda Banten. Sebab, dia menilai, sebelum kasus ini kembali mencuat ke publik dirinya sudah melakukan musyawarah dengan pihak korban dan sudah memberikan kompensasi untuk mencabut kembali laporannya.

“Inikan saya rasa ada rasa ketidakadilan disini, nanti kita lihat saja disana siapa yang benar. Saya juga kan merasa diperas, kemudian (merasa) ditipu. Saya juga sudah lapor ke Polda (Banten) ini, engga tahu saya juga lapor ke polres kali penipuan dan pemerasan, karena bukti-buktinya sudah ada, kami nanti akan melakukan upaya-upaya karena ini sudah tersistematis dan niatannya sudah engga baik gitu,” terangnya.

Ia membeberkan, sebelum kasus ini mencuat kembali ke publik pihaknya sudah melakukan upaya Restoratif Justice (RJ) di kepolisian dengan dasar hasil musyawarah bersama korban.

“Saya masih menunggu (kabar) dari Polda Banten karena saya merasa sudah ditipu juga. Inikan kasus sudah 7 bulan lalu dan melalui LPA sudah ada proses pencabutan bahkan kompensasi ke semua tingkatan, sudah ada jadi saya pikir restoratif justice (RJ) ini kan diperbolehkan,” ungkapnya.

Baca Juga :  Ditreskrimsus Polda Banten Dampingi Kemensos Dalami Dugaan Penggelapan Bantuan PKH di Lebak

Dirinya merasa bahwa sudah dihukum oleh masyarakat atas kasus ini. Bahkan dia memandang dengan adanya kasus ini karirnya di dunia politik akan terjun bebas karena ada dugaan campur tangan orang ketiga yang memanfaatkan kasusnya.

“Saya murka. Ini proses hukum apaan ini, saya tidak terima. Ini sudah 7 bulan (kasusnya) dibuka-buka lagi karena ada pihak-pihak lain yang masuk secara politis, ini sudah engga bener ini. Yang pasti ini ujian terbesar bagi saya selama 43 tahun berkarir baru ketemu yang seperti ini,” ucapnya. (Med/Red)

Temukan Berita BantenNews.co.id di Google News