KAB. SERANG – Ani (50), wanita yang mengalami kondisi Orang Dengan Gangguan Jiwa (ODGJ) dan sempat dipasung di tengah hutan di Kampung Nagara Padang, Desa Kampung Baru, Kecamatan Petir, Kabupaten Serang, Banten kini telah mendapat perawatan dari Yayasan Assifa Amalindo.
Sebelumnya, pemasungan Ani tersebut menjadi viral lewat sebuah video yang direkam oleh pendatang bernama Andri. Dari video yang diterima BantenNews.co.id, rantai sepanjang 1,5 meter yang dibalut dengan karet ban bekas melilit leher Ani. Rantai tersebut diikatkan ke sebuah pohon dan tampak sebuah gubuk dengan terpal berada tak jauh dari tempat dirinya dirantai.
Ketua RT, Juhenah (55) mengatakan Ani terpaksa dipasung atas dasar kesepakatan antara warga dengan anaknya. Ia dipasung sejak 17 November 2022 lantaran perilakunya yang meresahkan ketika mengamuk. Saat penyakitnya kambuh, Ani kerap kali berkeliling kampung dengan membawa batu dan melempari rumah serta warga yang ditemuinya di jalan.
Keluarga memutuskan memasung Ani alih-alih membawanya ke puskesmas dikarenakan keluarga Ani tidak memiliki biaya yang cukup. Meski dirantai, warga memberikan ember, gayung serta makanan. Sebelumnya Ani juga pernah diikat di rumah kakaknya, namun ia berhasil melepaskan ikatan pada kedua tangannya.
Anak Ani yang bernama Ismail sempat meminta maaf sebelum merantai ibunya dikarenakan dirinya tidak tega melihat Ani dirantai.
“Anaknya sempat minta maaf dan tidak tega ibunya dirantai,” ujar Juhenah.
Kata Juhenah, Ani sebelumnya tinggal di Lampung dan baru satu bulan berada di Kampung Nagara Padang. “Sudah 13 tahun engga tinggal disini, dia di Lampung sebelumnya,” ucap Juhenah.
Tak tega melihat kondisi wanita setengah abad tersebut dipasung, Andri yang didampingi RT, kepala desa, pegawai kecamatan, dinas dan pihak puskesmas akhirnya melepas rantai yang mengikat leher Ani untuk membawanya ke sebuah yayasan agar dirawat pada Jumat (26/11/2022).
Usai 9 hari dipasung, Ani dibawa ke Yayasan Assifa Amalindo di Kecamatan Waringinkurung, Kabupaten Serang, Banten untuk dirawat.
Menanggapi kejadian tersebut Kapolres Serang AKBP Yudha Satria meminta masyarakat tidak memasung keluarga atau kerabat yang mengalami gangguan jiwa atau ODGJ sebab dengan dipasung justru memperburuk kondisi kesehatan jiwa serta fisik pasien.
“Kami mau menyampaikan, sebenarnya ODGJ itu bisa disembuhkan dengan pengobatan rutin. Sama seperti punya penyakit lain dan minum obat, nah itu (gangguan jiwa) dapat sembuh dengan pengobatan rutin,” tutur Yudha pada Selasa (29/11/2022).
Untuk itu, Yudha meminta masyarakat yang memiliki anggota keluarga dengan gangguan jiwa untuk segera mambawa pasien berobat.
“Kalau keluarga tidak mampu, pihak desa atau Polsek setempat akan membantu mengurus BPJS-nya, sehingga mereka tidak perlu ketakutan akan pengobatannya. Biaya pengobatan itu bisa diberikan melalui BPJS,” kata Yudha.
Kapolres juga menyampaikan bahwa saat ini perkara tersebut masih didalami, apabila ditemukan adanya pidana dalam kejadian tersebut pihaknya akan menindak lanjutinya.
“Saat ini masih kita dalami, kita akan mintai keterangan dari pihak keluarganya dan warga setempat, dan kita juga terus memberikan edukasi kepada masyarakat agar hal serupa tidak terjadi kembali,” tandas Yudha. (Nin/Red)