Beranda Peristiwa Jadi Saksi Dugaan Pencabulan Oknum Dewan, LPA Pandeglang : Kalau Terpenuhi Unsur...

Jadi Saksi Dugaan Pencabulan Oknum Dewan, LPA Pandeglang : Kalau Terpenuhi Unsur Usut Saja

Ketua Lembaga Perlindungan Anak Pandeglang Gobang Pamungkas usai memberikan keterangan pada penyidik Satreskrim Polres Pandeglang

PANDEGLANG – Ketua Komnas Lembaga Perlindungan Anak (LPA) Kabupaten Pandeglang, Gobang Pamungkas memenuhi panggilan penyidik Satreskrim Polres Pandeglang untuk memberikan keterangan terkait kasus dugaan pencabulan yang melibatkan oknum DPRD Pandeglang berinisial Y terhadap seorang perempuan warga Kecamatan Majasari, Kabupaten Pandeglang, Provinsi Banten.

Gobang mengaku mendukung penuh langkah yang diambil Satreskrim Polres Pandeglang dalam menangani kasus dugaan pencabulan yang melibatkan wakil rakyat itu. Bahkan, Gobang meminta pada aparat kepolisian untuk mengusut tuntas kasus ini jika unsur-unsurnya sudah terpenuhi.

“Saya mendukung kalau ini terpenuhi unsurnya, usut saja karena kasian juga korban mencari keadilan. Kalau menurut penyidik sudah masuk unsur-unsur sesuai pasal yang disangkakan 289 KUHP ya lanjutkan. Kami hari ini menjadi saksi dalam rangka itu, kami sudah buka semuanya kepada penyidik,” tegas Gobang usai keluar dari ruang penyidik, Senin (28/11/2022).

Sepengatahuan dirinya, pihak korban memang pernah membuat surat pernyataan pencabutan laporan dengan beberapa syarat yang harus dipenuhi oleh terduga pelaku. Namun ia menduga syarat tersebut tidak dipenuhi oleh terduga pelaku sehingga kasus ini kembali bergulir.

“Jadi pada saat korban membuat pernyataan surat pencabutan laporan itu dengan beberapa syarat, syarat yang pertama itu adalah pelaku meminta maaf langsung kepada korban dan ibu korban. Menurut saya ibu korban ini bijaksana karena yang menginisiasi musyawarah pertama kali itu ibu korban,” ungkapnya.

“Yang saya tahu korban hanya pernah membuat surat pencabutan dengan beberapa syarat, saya tidak tahu secara detail tetapi setelah lebaran itu pelaku sempat bertemu dengan ibu korban, setelah lebaran pelaku meminta maaf kepada ibu korban tetapi ada beberapa syarat lagi yang diajukan ibu korban lalu kemudian pada saat pertemuan itu disepakati syarat-syarat itu tetapi pada perjalanan itu syarat tersebut tidak pernah dipenuhi oleh pelaku sehingga ibu dan korban merasa marah,” sambungnya.

Menurutnya, usai kejadian ibu korban sangat marah dan tidak menyangka kelakuan wakil rakyat itu. Pasalnya, selain bertetangga, keluarga korban dengan istri pelaku sangat akrab dan tidak pernah ada masalah.

“Ibu korban bicara begini ‘saya marah, saya jijik, tapi beliau ini tetangga saya dan wakil rakyat’. Rumahnya ini berhadapan antara korban dan terduga pelaku terus dengan istrinya akrab. Karena ibu korban mau musyawarah dengan syarat pelaku meminta maaf secara langsung ya saya sampaikan jika keluarga korban bisa memaafkan asal pelaku datang minta maaf tetapi pelaku tidak datang waktu itu,” katanya.

Namun saat ditanya syarat apa saja yang diajukan oleh keluarga korban, Gobang mengaku hanya mengetahui salah satu syaratnya adalah korban meminta maaf secara langsung. “Kalau detailnya saya tidak tahu, yang saya tahu itu cuman ibu korban meminta pada pelaku agar pelaku minta maaf secara langsung kalau yang lainnya harus tanya ke penyidik,” tutupnya. (Med/Red)

 

Temukan Berita BantenNews.co.id di Google News