TANGERANG – Komplotan maling motor berjumlah 3 orang dengan inisial IB, AN, dan RP akhirnya dibekuk polisi setelah melakukan aksinya sebanyak 100 kali di wilayah Kota Tangerang, Kabupaten Tangerang, dan Tangerang Selatan (Tangerang Raya).
Kapolres Metro Tangerang Kota Kombespol Zain Dwi Nugroho mengatakan, setelah berhasil mengambil motor hasil curiannya, para tersangka menjualnya ke penadah sebesar Rp.2 juta.
“Mereka melakukan aksinya itu sangat cepat hanya dalam waktu 5 detik. Dalam sehari mereka bisa membawa kabur 2 hingga 4 unit sepeda motor,” terang Zain saat dikonfirmasi, Jumat (25/11/2022).
Zain melanjutkan, para tersangka menyasar motor dengan jenis maticmatic yang diparkir di tempat-tempat yang tidak ada penjaganya seperti ruko, komplek perumahan yang parkir di luar, dan minimarket sepi.
“Para pelaku berbagi peran saat melakukan aksi pencurian. Ketiganya bertindak sebagai pemetik atau penggasak motor-motor yang berada di tempat sepi untuk dibawa kabur,” ungkapnya.
Motor-motor hasil curian tersebut, kata Zain, dibawa tersangka RP menggunakan mobil bak terbuka untuk dijual kepada penadah berinisial D di Daerah Lampung yang kini sedang diburu.
“Penadah D (DPO) menjual motor-motor hasil curian itu sebesar Rp 5 juta per unit di daerah Lampung,” ucap Zain.
“Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 363 ayat (1) ke 4 dan 5 KUHP Jo 55 KUHP dengan hukuman pidana penjara paling lama tujuh tahun,” pungkasnya. (Ihy/Red)