Beranda Pemerintahan Wacana Penghapusan, Pemerintah Daerah Masih Butuh Tenaga Honorer

Wacana Penghapusan, Pemerintah Daerah Masih Butuh Tenaga Honorer

Bupati Tangerang, A Zaki Iskandar memimpin rombongan APKASI untuk mengikuti Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) dengan Komisi IX DPR RI - foto istimewa
Follow WhatsApp Channel BantenNews.co.id untuk Berita Terkini

KAB. TANGERANG – Bupati Tangerang, A Zaki Iskandar memimpin rombongan APKASI untuk mengikuti Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) dengan Komisi IX DPR RI. Acara tersebut digelar di Ruang rapat Komisi IX, Komplek DPR MPR RI Senayan Jakarta, Kamis (24/11/2022).

Kehadiran Zaki yang juga sebagai Wakil Ketua APKASI untuk membahas tenaga honorer bidang kesehatan dengan APPSI, APKASI dan AKOPSI dengan Panja Komisi IX DPR RI yang dipimpin oleh Nihayatul Wafiroh.

Zaki mengatakan pemerintah daerah terutama kabupaten yang berada di luar Pulau Jawa masih membutuhkan tenaga honorer. Menurut dia, banyak pertanyaan, baik dari forum maupun asosiasi pemerintah terkait program pemerintah pusat yang akan meniadakan tenaga honorer pada November 2023.

“Setelah kami diskusi dengan seluruh anggota atau yang mewakili, ada beberapa pertimbangan yang akan disampaikan juga ke pemerintah pusat terkait dengan keberadaan honorer di daerah. Jadi mohon aspirasi ini bisa dibawa dan ditindaklanjuti oleh pemerintah pusat,” harap Bupati.

Bupati menambahkan APKASI mengapresiasi kebijakan pemerintah dalam rangka penataan melalui penghapusan terhadap honorer. Namun pemerintah pusat juga harus mempertimbangkan dengan matang bahwa pelaksanaan penghapusan tenaga kesehatan dan honorer lain tersebut bersamaan dengan rangkaian kegiatan pemilu legislatif, pemilu presiden dan juga pilkada yang akan dilaksanakan di awal tahun 2024.

Bupati meminta kepada Panja DPR RI Komisi IX bisa mendorong pemerintah pusat untuk setidaknya menunda rencana penghapusan tenaga honorer agar tidak menjadi kegaduhan nantinya. Menurut dia, saat ini ada jutaan tenaga honorer di seluruh Indonesia. Dan kegaduhan akan sangat mungkin terjadi secara nasional apabila penghapusan itu benar-benar dilaksanakan pada tahun 2023.

“Kami minta kepada Panja DPR RI Komisi IX agar mendorong pemerintah pusat untuk menunda sementara rencana penghapusan tenaga honorer di daerah karena masih banyak permasalahan di daerah, baik dari kemampuan anggaran maupun permasalahan teknis lainnya,” pintanya.

Baca Juga :  Lancarkan Pilkades, Bupati Tangerang Minta Unsur Terkait Fokus

Bupati berharap kedatangan APKASI ke Komisi IX DPR RI untuk menyampaikan aspirasi terkait tenaga honorer bisa menghasilkan titik terang sehingga tidak menimbulkan polimik yang berkepanjangan

(Ril/Red)

Temukan Berita BantenNews.co.id di Google News