Beranda Hukum Korupsi Pengadaan Lahan SMK 7 Tangsel, Tim Sukses Wahidin Halim Dituntut 6...

Korupsi Pengadaan Lahan SMK 7 Tangsel, Tim Sukses Wahidin Halim Dituntut 6 Tahun Penjara

Sidang korupsi lahan SMKN 7 Tangsel di Pengadilan Negeri Serang.
Sidang korupsi lahan SMKN 7 Tangsel di Pengadilan Negeri Serang.

SERANG – Tim Sukses (Timses) mantan Gubernur Banten Wahidin Halim, Farid Nurdiansyah dituntut 6 tahun penjara atas kasus korupsi pengadaan lahan SMKN 7 Tangerang Selatan (Tangsel) di Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dindikbud) Provinsi Banten pada tahun anggaran 2017.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisii Pemberantasan Korupsi menilai Farid yang merupakan pihak swasta telah terbukti korupsi secara bersama-sama dalam pengadaan tanah sehingga merugikan keuangan negara Rp 10,5 miliar.

Selain Farid, jaksa juga menuntut mantan Sekretaris Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Banten Ardius Prihantono 7 tahun penjara dan pidana denda Rp200 juta subsider kurungan pengganti selama 6 bulan.

Kemudian terdakwa lainnya dari pihak swasta, yakni Agus Kartono pidana penjara 10 tahun dan denda sebesar Rp300 juta subsider kurungan penjara 1 tahun.

Ketiganya, diberikan hukuman tersebut karena telah terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar pasal 2 ayat (1) pasal 18 Undang-undang RI nomor 31 tahun 1999 tentang Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.

Jaksa KPK Asri Irawan menyebutkan para terdakwa bersekongkol mengatur proses pengadaan tanah untuk pembangunan SMKN 7 Tangsel. Ardius bersama Agus Kartono dan Farid Nurdiansyah mengarahkan agar Tim Koordinasi Pengadaan Tanah Unit Sekolah Baru (USB) SMAN dan SMKN menetapkan tanah milik Sofia M Sujudi Rassat sebagai lokasi pembangunan SMKN 7 Tangsel.

Anehnya, pembayaran tanah tersebut tidak diterima oleh pihak yang berhak. Hal itu bertentangan dengan undang-undang yang berlaku. Permufakatan jahat Ardius memperkaya diri sebesar Rp414.500.000. Duit juga mengalir ke kantong Agus Kartono sebesar Rp9.635.180.000 dan kantong Farid Nurdinasyah sebesar Rp1.692.250.000.

“Ketiganya dinilai melakukan pengaturan proses pengadaan tanah untuk SMKN 7 Tangsel dengan anggaran Rp 17,8 miliar pada tahun 2017,” kata Asri saat membacakan tuntutan dihadapan Ketua Majelis Hakim Atep Sopandi di Pengadilan Tipikor Serang, Kamis (24/11/2022).

Sehingga, JPU pun memberikan hukuman tambahan terhadap ketiga terdakwa. Ardius diwajibkan membayar uang pengganti Rp414 juta dengan ketentuan apabila harta benda tidak mencukupi diganti dengan hukuman penjara 3 tahun.

Lalu terdakwa Agus diwajibkan membayar uang pengganti Rp6,2 miliar dengan ketentuan jika tidak sanggup membayar maka akan diberi hukuman tambahan pidana penjara 5 tahun.

“Menjatuhkan pidana tambahan terhadap terdakwa Farid membayar uang pengganti Rp1,6 miliar, Jika terdakwa tidak memiliki harta benda tidak mencukupi pakai diganti dengan pidana penjara selama 4 tahun,” katanya. (You/Red*)

Temukan Berita BantenNews.co.id di Google News