PANDEGLANG – Seorang pria yang berprofesi sebagai seorang sopir bus berinisial RS (34) warga Kampung Sumur Adem, Desa Sumberjaya, Kecamatan Sumur, Kabupaten Pandeglang, Provinsi Banten ditangkap jajaran Satresnarkoba Polres Pandeglang karena kedapatan menyimpan narkotika jenis ganja.
Kasat Narkoba Polres Pandeglang, AKP Ilman Robiana mengatakan, penangkapan RS dilakukan pada Sabtu tanggal 19 November 2022 sekitar pukul 18.30 WIB dikediamannya atas laporan dari masyarakat terkait dugaan adanya tindak pidana jual beli narkotika.
“Dari informasi masyarakat, kemudian dilakukan penyelidikan ke lokasi dan ternyata benar, selanjutnya pelaku ditangkap beserta barang bukti 9 bungkus kertas berwarna cokelat yang berisikan narkotika jenis ganja,” kata Ilman, Kamis (24/11/2022).
Selain barang bukti 9 bungkus ganja seberat 31,96 gran, polisi juga menyita barang bukti berupa 1 buah Handphone dan uang tunai sebesar Rp600 ribu hasil penjualan ganja. Setelah diinterogasi, pelaku mengakui bahwa sudah 2 bulan menjalankan bisnis haram tersebut.
“Doa sopir bus. Kalau pengakuannya baru 2 bulan, dia ini dapat narkobanya dari daerah Bandung. Selain dikonsumsi sendiri biasanya pelaku juga menjual ganja itu ke teman-temannya seharga Rp100 ribu per paketnya,” jelasnya.
Selanjutnya, pelaku beserta barang bukti dibawa ke Mapolres Pandeglang untuk proses penyidikan dan pengembangan lebih lanjut. “Pelaku dikenakan Pasal 114 ayat (1) dan atau pasal 111 ayat (1), Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika,” tutupnya. (Med/Red)