SERANG – Aksi kejahatan tak mengenal usia. Anak-anak yang seharusnya masih dalam bimbingan orangtua malah nekat menjadi begal di Kota Serang.
Sepak terjang pelaku begal yang masing remaja dan anak-anak berhasil dihentikan Satreskrim Polresta Serang Kota. Delapan begal dan satu penadah aksi kejahatan yang terjadi di Jalan Kroya Baru, Kelurahan Kasunyatan, Kecamatan Kasemen, Kota Serang beberapa waktu lalu itu berakhir di jeruji besi.
Kasatreskrim Polresta Serang AKP David Adhi Kusuma membenarkan peristiwa tersebut. “Betul kami telah mengamankan 9 pelaku pencurian dengan kekerasan yang dialami korban AR (18) warga Pelelangan Lama Kota Serang,” ucap David pada Sabtu (19/11/2022).
David menjelaskan 9 pelaku diantaranya AA (15), EN (18), WA (23), AF (18), AL (16), FA (14), AS (17), RS (16), MU (40).
Peristiwa begal sendiri terjadi pada 11 November dini hari. Korban AR berangkat bersama MN (18), dengan menggunakan sepeda motor milik korban merek Jupiter MX dengan A-5583-BY.
Di perjalanan tepatnya di Jalan Kroya Baru, Kelurahan Kasunyatan, kecamatan Kasemen korban dicegat dan dikejar oleh para pelaku yang membawa celurit dan golok.
Karena tergesa-gesa dan ketakutan sepeda motor korban terjatuh lalu korban bersama temannya berlari menyelamatkan diri ke arah pemukiman warga.
Sepeda motor milik korban pun ditinggalkan. Korban sempat berteriak meminta tolong kepada warga, akan tetapi tidak ada yang keluar.
Pukul 02.55 WIB korban keluar dari pemukiman dan kembali Kejalan tempat kejadian untuk melihat sepeda motor miliknya. Namun sepeda motor korban sudah raib.
Setelah dilakukan penyelidikan Satreskrim Polresta Serang Kota menangkap para pelaku pada Kamis (17/11/2022). Delapan pelaku begal ditangkap petugas termasuk satu penadah.
Ironisnya, David menyebutkan lima pelaku masih dibawah umur. Dari hasil penangkapan para pelaku polisi mengamankan satu unit sepeda motor merk Yamaha Mio Soul GT warna putih merah A-2122-CE. Satu unit sepeda motor merk Yamaha Jupiter MX A-4017-HD, satu unit sepeda motor merk Suzuki Satria warna biru A-6981-CQ, satu unit sepeda motor Honda Vario warna hitam tanpa nomor polisi, satu buah celurit milik AA, satu buah celurit dan satu buah Golok babi milik RS, satu buah Corbek milik FA.
Pelaku dijerat Pasal 356 Jo Pasal 55 KUHP dengan kurungan 12 tahun penjara, dan Pasal 480 KUHP penadah barang curian diancam pidana penjara paling lama 4 tahun. (You/Red)