SERANG – Unit Resmob Satreskrim Polresta Serang Kota menangkap dua pemuda yang nekat mencuri sepeda motor di Lingkungan Kaliwadas, Kota Serang. Keduanya yakni Sandi (25) dan Fani (18) yang berstatus sebagai buruh.
Kasat Reskrim Polresta Serang Kota AKP David Adhi Kusuma mengatakan kasus tersebut berawal dari laporan EH (42), korban yang kehilangan sepeda motor Honda Supra X 125 berwarna hitam dengan nopol A 5581 CH pada Rabu (19/10/2022) dini hari di kediamannya.
Korban yang saat itu sedang tidur menjadi terbangun akibat mendengar suara berisik di luar rumah, dirinya pun mengecek dan melihat sepeda motor miliknya sudah tidak berada di teras rumah.
“Korban juga melihat pager rumah sudah dalam keadaan engsel terbuka dan bagian jendela sudah dicongkel oleh pelaku. Pelaku juga mengambil 1 buah kunci kontak mobil honda CR-V serta STNK,” jelas David.
Korban yang menderita kerugian sekitar Rp12 juta tersebut langsung melaporkannya ke Polresta Serang Kota dan pelaku teridentifikasi setelah polisi melakukan pengecekan ke TKP hingga akhirnya kedua pelaku ditangkap di rumahnya yang berada di Kecamatan Serang dan Kecamatan Cimuncang, Kota Serang pada Sabtu (12/11/2022) sekira pukul 03.30 WIB.
David mengatakan dari keterangan kedua tersangka diketahui motor hasil curian itu dijual kepada Ryan warga Kampung Unyur, Kota Serang. “Dari pemeriksaan mereka sudah melakukan aksinya sebanyak tiga kali yaitu dua kali di Serang dan satu kali di Cilegon,” kata David. (Nin/Red)