SERANG – Sidang perdana pencemaran nama baik dan Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dengan terdakwa Nikita Mirzani dilakukan secara offline di Pengadilan Negeri (PN) Serang.
Pemain film Nenek Gayung itu dihadirkan secara langsung dipersidangan dengan agenda pembacaan dakwaan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU).
“Bahwa persidangan dilakukan offline, terdakwa dihadirkan secara langsung,” kata Humas Pengadilan Negeri (PN) Serang Uli Purnama saat dikonfirmasi, Senin (14/11/2022).
Namun, disampaikan Uli, untuk persidangan lanjutan nanti akan dilakukan online atau offline menunggu keputusan majelis hakim dengan melihat situasi dan kondisi pada sidang perdana.
Adapaun majelis hakim yang memeriksa perkara Nikita yakni Dedi Saputra, Slamet Widodo dan Atep Sopandi dengan panitra pengganti Radita Pitaloka.
“Sementara saya hanya statemen ini sidang pertama kita lihat situasi dan kondisinya,” katanya.
Pantauan di PN Serang pukul 09.40 WIB, Nikita Mirzani datang ke pengadilan dikawal oleh pihak Kejaksaan Negeri Serang dan kepolisian. Nikita mengenakan rompi tahanan Kejari Serang dan sempat melemparkan senyum ke wartawan. Ia langsung dibawa ke ruang transit sebelum sidang dimulai.
“Hai…, ” tutur Nikita sambil digiring ke ruang transit PN Serang.
Akibat perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 36 Jo. Pasal 27 ayat (3) Jo.Pasal 51 ayat (2) UU Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi elektronik. (You/Red*)