Beranda Hukum Polisi Gagalkan Penyelundupan Puluhan Motor yang Akan Dikirim ke Lampung

Polisi Gagalkan Penyelundupan Puluhan Motor yang Akan Dikirim ke Lampung

Follow WhatsApp Channel BantenNews.co.id untuk Berita Terkini

PANDEGLANG – Satuan Reserse Kriminal Polres Pandeglang berhasil menggagalkan sekitar 25 motor hasil penggelapan yang akan dikirim ke Lampung. Puluhan motor itu diamankan saat melintas di Kampung Jaha, Desa Sukamaju, Kecamatan Labuan yang diangkut dalam satu mobil truk.

Hendri Efendi (35) yang ditangkap saat akan mengirim ke Lampung mengaku membeli puluan motor tersebut dari temannya yang bernama Fa’at. Ia mengaku membeli motor itu dengan harga Rp5 juta sampai Rp5,5 juta. Rencananya motor itu akan dijual ke para petani yang ada di Lampung.

Hendri juga mengaku tidak tahu kalau motor yang ia beli dari temannya merupakan motor bermasalah, karena menurut pengakuan dari temannya motor tersebut dilengkapi surat-surat. Bahkan pada saat pembelian, Hendri diberikan STNK beserta motornya, sedangkan BPKB menyusul ketika kreditnya telah lunas.

“Biasanya saya beli motor second lengkap BPKB dan STNKnya, karena di sana ada yang pesan. Saya terima bersih dari saudara Fa’at ga ngeliat motor saya beli, kata mereka BPKBnya nanti diurusin kalau udah lunas,” beber Hendri saat rilis di Mapolres Pandeglang, Kamis (25/10/2018).

Fa’at (34) orang yang menjual motor pada Hendri mengaku mendapatkan motor tersebut dari teman-temannya dengan harga yang bervariasi. Usai membeli dari temannya Fa’at menjual kembali motor tersebut kepada Hendri.

“Kadang dari teman ada yang nawarin sama saya, saya nawarin lagi sama bang Hendri. Kadang dapat dari teman Matel, kata saya ini motor bersihan apa gimana? Kata mereka udah kamu mah bersih aja, gitu mereka bilangnya ama saya,” ujarnya.

Sementara itu Kapolres Pandeglang AKBP Indra Lutrianto Amstono menyampaikan, untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya kedua pelaku akan dijerat dengan pasal 481 KUHP dengan ancaman minimal 5 tahun kurungan penjara.

Baca Juga :  Terjadi Kenaikan Kapolres Pandeglang Pantau Seluruh SPBU

“Tentunya kami akan mencari siapa orang yang menjual motor-motor itu pada penadah. Ancaman hukumannya di atas 5 tahun,” ucapnya. (Med/Red)

Temukan Berita BantenNews.co.id di Google News