SERANG – Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut bekas hakim Pengadilan Negeri (PN) Rangkasbitung Yudi Rozadinata selama 2 tahun penjara. Yudi tersandung kasus narkoba karena membeli dan mengonsumsi sabu jenis ice seberat 19,3 gram.
“Terdakwa bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana diatur Pasal 127 ayat (1) Undang-Undang (UU) Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,” ujar Jaksa M Mahmud di hadapan Ketua Majelis Hakim Nurhadi di PN Serang, Rabu (9/11/2022).
Bekas hakim Yudi terbukti terbukti bersalah dalam penyalahgunaan narkoba, bersama-sama dengan Hakim Danu Arman dan ASN PN Rangkasbitung Raja Adonia Sumanggam Siagian.
Hal-hal yang meringankan dan memberatkan terdakwa Yudi Rozadinata dalam perkara penyalahgunaan narkoba itu. Hal yang memberatkan, kata JPU, terdakwa merupakan aparat penegak hukum, dan tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan narkotika.
Sementara hal yang meringankan, terdakwa mengakui bersalah apa yang telah terjadi dan tidak ada mengulangi. Terdakwa memesan sabu untuk digunakan, bukan diperjualbelikan.
Sebelumnya terdakwa Yudi Rozadinata mengungkap, menggelar “pesta” sabu dengan hakim Danu Arman dan Raja AS Siagian yang dibeli dengan uang hasil patungan. Yudi mengungkapkan, sabu itu dibeli dari personel Polrestabes Medan bernama Brigadir Wisnu Wardhana. Yudi juga mengklaim, dana terbesar disumbang Danu.
“Barang bukti tersebut lebih banyak menggunakan uang saudara Danu,” kata Yudi di hadapan majelis hakim.
Hingga berita ini diturunkan, proses hukum terhadap hakim Danu belum menemui titik terang. Danu tidak ditahan tapi direhabilitasi di Lido, Jawa Barat. (Red)