Beranda Hukum Jual Pil Koplo, Pemuda di Cilegon Dicokok Polisi

Jual Pil Koplo, Pemuda di Cilegon Dicokok Polisi

Tersangka KFA (20) warga Desa Serdang Kecamatan Kramatwatu Kabupaten Serang.

CILEGON – Satresnarkoba Polres Cilegon menangkap remaja penjual pil koplo jenis tramadol dan haxymer berinisal KFA (20), Kamis (3/11/2022) lalu. Kasatresnarkoba Polres Cilegon AKP Shilton membenarkan peristiwa tersebut.

Warga Desa Serdang, Kecamatan Kramatwatu, Kabupaten Serang itu ditangkap polisi di Jalan Raya Cilegon-Serang, Kelurahan Kedalaman, Kecamatan Cibeber, Kota Cilegon saat akan transaksi obat keras,” kata Shilton, Rabu (9/11/2022).

Berdasarkan informasi tersebut Satresnarkoba Polres Cilegon langsung bergerak menuju lokasi. Setelah tiba di lokasi tersangka sedang duduk. “Kami langsung amankan satu orang pria yang mengaku bernama KFA,” kata Shilton.

Kemudian dilakukan penggeledahan dan ditemukan barang bukti berupa 150 butir obat keras jenis tramadol dan 500 butir haxymer. “Dari keterangan tersangka bahwa obat keras tersebut dibeli dari DPO seharga Rp690.000 dengan tujuan diedarkan atau dijual untuk mendapatkan keuntungan,” jelasnya.

Saat ini tersangka dibawa ke Polres Cilegon untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut,

“Kepada tersangka dikenakan Pasal 196 jo Pasal 98 ayat (2) dan (3) dan atau Pasal 197 jo Pasal 106 ayat (1) UU No 36 tahun 2009 tentang Kesehatan dengan ancaman pidana penjara paling lama 15 tahun dan denda paling banyak Rp1,5 miliar,” tutupnya.

(You/Red)

Temukan Berita BantenNews.co.id di Google News