Beranda Hukum Bawa Senjata Tajam, 2 Pemuda di Kota Serang Diringkus Polisi

Bawa Senjata Tajam, 2 Pemuda di Kota Serang Diringkus Polisi

Ilustrasi - foto istimewa Laya Berita
Follow BantenNews.co.id untuk mendapatkan informasi terkini, klik WhatsApp Channel 

SERANG – Unit II Tindak Pidana Tertentu (Tipidter) Satreskrim Polresta Serang Kota menciduk dua pemuda ED (19) dan MR (18). Mereka kedapatan membawa senjata tajam.

Kasat Reskrim Polresta Serang Kota AKP David Adhi Kusuma membenarkan kejadian tersebut. “Benar bahwa unit II Tipidter Satresktrim Polresta Serkot yang dipimpin oleh Kanit II Iptu M. Robby Nizar menerima penyerahan hasil patroli malam Satsamapta Polresta Serang Kota yang mengamankan pemuda kedapatan membawa senjata tajam pada minggu (16/10),” ujar David saat ditemui pada Rabu (19/10/2022).

David menjelaskan awalnya pada Minggu 16 Oktober 2022 sekira pukul 02.00 WIB, Satsamapta Polresta Serkot sedang melakukan patroli di wilayah hukum Polresta Serkot tepatnya di depan indomaret Secang Kelurahan Cimuncang.

“Personel memeriksa pemuda yang sedang nongkrong, kemudian petugas menggeledah dan menemukan barang bukti milik pelaku satu bilah pedang dan sebilah celurit. Setelah itu pelaku diamankan kepolresta Serkot dan diserahkan kepada piket siaga Reskrim,”ujarnya.

Kemudian personel juga menyita barang bukti berupa  satu bilah pedang dengan gagang kayu ukuran + 50cm, 1 bilah celurit, 1 unit sepeda motor Yamaha Mio J warna putih nopol: A-3132-CG dan unit sepeda motor Yamaha Fino warna hitam nopol : A-4352-EJ.

“Kedua pelaku dikenakan pasal 2 ayat 1 Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951. Pasal tersebut menerangkan perbuatan seperti apa yang dapat dijerat khususnya terkait dengan senjata pemukul, senjata penikam atau senjata penusuk. Hukumannya penjara paling lama 10 tahun, “ujarnya. (Dhe/Red)

Temukan Berita BantenNews.co.id di Google News