Beranda Hukum Pelaku Pencabulan Anak di Ciputat Dibekuk Polisi

Pelaku Pencabulan Anak di Ciputat Dibekuk Polisi

Pihak kepolisian berhasil menangkap pelaku pencabulan anak berinisial MI (9) yang berkasi di Komplek Kejaksaan, Kecamatan Ciputat, Kota Tangerang Selatan (Tangsel), pada Senin (12/9/2022) lalu.

TANGSEL – Pihak kepolisian menangkap pelaku pencabulan anak berinisial MI (9) yang beraksi di Kecamatan Ciputat, Kota Tangerang Selatan (Tangsel), pada Senin (12/9/2022) lalu.

Kasat Reskrim Polres Tangsel AKP Aldo Primananda Putra mengatakan, pelaku berinisial S (45) merupakan warga Pamulang.

“Pelaku sudah kita amankan yah. Penangkapan bersembunyi di daerah Sawangan Depok. Saat ini pelaku sudah diamankan di Polres Tangsel untuk pemeriksaan lebih lanjut,” ujar Aldo saat dikonfirmasi, Rabu (19/10/2022).

Seperti diberitakan sebelumnya, pelaku melakukan aksinya saat melihat MI tengah bermain.

Tak lama kemudian, datang pengendara sepeda motor (pelaku) dan langsung menghampiri bocah tersebut dan langsung mencabulinya dengan mencolek-colek tubuh korban.

“Saat itu kondisi sedang sepi ya. Jadi si anak ini sedang main sendirian. Lalu pemotor ini (orang lewat) memanggil korban, lalu pelaku turun dari motor lalu dicolek-colek,” terang Kepala Unit Perlindungan Perempuan dan Anak Polres Tangsel Iptu Siswanto, saat dikonfirmasi, Senin (12/9/2022) lalu.

(Ihy/Red)

Temukan Berita BantenNews.co.id di Google News