PANDEGLANG – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Pandeglang menangkap 4 tersangka pelaku pemindah isi tabung gas bersubsidi atau tabung gas elpiji 3 kilogram secara ilegal. Keempatnya ditangkap pada Kamis (14/10/2022 kemarin di rumah pelaku utama yang berada di Desa Sukasaba, Kecamatan Munjul, Kabupaten Pandeglang.
Kasat Reskrim Polres Pandeglang, AKP Indik Rusmono mengatakan, para tersangka ditangkap saat akan mengirimkan barang ke daerah Kabupaten Serang. Saat ditangkap, para pelaku tidak melakukan perlawanan.
Indik membeberkan, modus yang dilakukan para tersangka yakni dengan membeli tabung gas subsidi 3 kilogram seharga Rp17 ribu per tabung, setelah ditampung di gudang milik tersangka SU, selanjutnya mereka memindahkan isi tabung gas elpiji 3 kilogram ke dalam tabung gas elpiji ukuran 12 kilogram dan kembali menjualnya.
“Hari Kamis (14/10/2022) sekitar pukul 12 malam di Desa Sukasaba, Kecamatan Munjul pada saat itu kami dari Satreskrim langsung melakukan penangkapan terhadap 4 orang tersangka berinisial SA, AD, SU dan US. Pada saat itu sedang berlangsung penyuntikan (memindahkan isi dari tabung gas) oleh para tersangka menggunakan tabung regulator dari tabung 3 kilogram ke tabung 12 kilogram,” kata Indik saat menggelar pres rilis di Mapolres Pandeglang, Senin (17/10/2022).
Kata Indik, dari praktik curang yang dilakukan para tersangka bisa menghasilkan keuntungan Rp5 juta perhari untuk satu kali pengiriman. Dalam 1 minggu, para tersangka dapat melakukan 6 kali pengiriman ke daerah Serang dan Cilegon.
“Para pelaku menjual ke daerah Serang dan Cilegon dengan harga sekitar Rp140 ribu sampai Rp160 ribu, ini sudah berlangsung selama 3 bulan dan mereka mendapatkan keuntungan Rp5 juta perhari apabila melakukan kegiatan tersebut,” ungkapnya.
Salah satu tersangka, SU mengaku biasa mengambil tabung gas ukuran 3 kilogram dari para pengecer atau dari penjual lain. Ia mengaku, dalam satu kali pengiriman mampu menjual sebanyak 80 tabung gas elpiji ukuran 12 kilogram.
“Barangnya tergantung dari mana yang mau menjual aja. Kalau ke warung kami sesuai kaya orang lain ngejual. Pindahin nya pakai alat regulator. Keuntungan yang di dapat dari 1 tabung Rp50 ribu, dari tabung gas elpiji ukuran 3 kilogram dipindahkan ke tabung gas ukuran 12 kilogram,” ujarnya.
SU mengaku terpaksa melakukan praktik curang tersebut lantaran tabung gas elpiji 3 kilogram di pasaran sedang banyak sehingga penjualan tabung gas 3 kilogram miliknya sedikit tersendat. Sebab, menurutnya, sebelum praktik curang yang ia lakukan, dirinya biasa menjual tabung gas 3 kilogram.
“Biasa ngejual ke Serang dan Cilegon, karena lagi banjir (sedang banyak pasokan gas 3 kilogram) saja kami terpaksa gini,” ucapnya.
Dalam kasus ini polisi menyita barang bukti berupa 80 tabung gas elpiji 12 kilogram, 520 tabung gas elpiji ukuran 3 kilogram, 18 regulator, 1 buah timbangan, 1 buah ember, 1 buah botol karet seal, 1 buah Kampak, 1 buah ember, 1 ikat bambu, 2 buah boks sterofoam, 1 buah karung, 1 buku catatan, 1 unit handphone dan 4 unit kendaraan roda empat.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya para tersangka diancam dengan Pasal 55 Undang-undang nomor 22 tahun 2001 tentang minyak dan gas sebagai mana telah diubah Undang-undang 11 tentang Cipta Kerja dengan ancaman 6 tahun penjara. (Med/Red)