KARAWANG – Seorang wanitia berinisial S (20) di Kampung Bakan Tambun, Desa Pucung, Kecamatan Kota Baru, Kabupaten Karawang dihabisi oleh suaminya yakni AS (31) pada Jumat (14/10/2022) sekitar pukul 17.00 WIB.
Korban menjadi pelampiasan amarah pelaku yang kerap dihina oleh mertua yang tak lain ibu kandung S.
Kasat Reskrim Polres Karawang, AKP Arief Bastomy, mengatakan, pelaku ini kerap mendapatka hinaan dari mertuanya. Untuk melampiaskan amarahnya tersebut, pelaku dengan tega menghabisi istrinya.
Hal ini diketahui dari hasil penyelidikan dan olah tempat kejadian perkara. Adapun motifnya karena kesal terhap ibu kandung korban.
Pembunuhan yang dilakukan pelaku ini diketahui oleh saksi Ade. Saksi sebelumnya melihat pelaku datang dan langsung masuk ke rumah.
Akan tetapi, selang sekitar 40 menit kemudian saksi lainnya yakni Inah menerima pesan WA dari hp milik korban yang berisi bahwa AS meminta maaf karena telah menghilangkan nyawa istrinya.
“Lalu pelapor langsung menuju ke TKP dan mengecek kamar dan mendapati korban telah dalam keadaan meninggal dunia,” kata Arief melansir dari Pojoksatu.id.
Barang bukti yang berhasil diamankan yani 1 unit HP dan beberapa barang lain.
Atas tindakan pembunuhan terhadap istrinya itu, pelaku dijerat dengan Pasal 338 KUHPidana tentang Pembunuhan dengan ancaman hukuman paling lama 15 tahun penjara. (Red)