Beranda Hukum Setelah Kasus Sambo, Giliran Irjen Teddy Minahasa Ditahan Lantaran Jual Beli Narkoba

Setelah Kasus Sambo, Giliran Irjen Teddy Minahasa Ditahan Lantaran Jual Beli Narkoba

Brigjen Pol Teddy Minahasa Putra. Teddy (Foto istimewa)
FollowWhatsApp Channel BantenNews.co.id untuk Berita Terkini

JAKARTA – Kapolri Jendral Listyo Sigit Prabowo angkat bicara soal penangkapan Irjen Teddy Minahasa atas dugaan terlibat jual-beli narkoba jenis sabu.

Tak hanya ditangkap, Kapolri mengungkapkan Irjen Teddy Minahasa sudah ditempatkan di ruang khusus alias ditahan untuk penyidikan lebih lanjut.

“Irjen TM sudah ditempatkan di ruang khusus,” kata Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo saat konferensi pers, Jumat (14/10/2022) dilansir Suara.com (jaringan BantenNews.co.id).

Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menjelaskan kronologi penangkapan Irjen Teddy Minahasa.

Semua berawal dari aksi Polda Metro Jaya yang mengungkap jaringan gelap perdagangan narkoba beberapa hari lalu.

“Awalnya dapat laporan dari masyarakat, kemudian dikembangkan, dan ditangkap 3 orang pelaku,” kata kapolri.

Setelah itu, dilakukan pengembangan kasus dan ternyata mengarah pada keterlibatan anggota Polri berpangkat brigadir kepala.

Tak hanya bripka, kata Kapolri Jenderal Listyo, ada pula anggota Polri berpangkat komisaris serta menjabat kapolsek yang terlibat.

Mendapat laporan itu, Kapolri Jenderal Listyo meminta kasus tersebut dikembangkan. Penyelidikan lantas mengarah ke seorang pengedar sabu yang berkaitan dengan personel Polri berpangkat AKBP.

“AKBP, mantan Kapolres Bukit Tinggi.”

Selanjutnya, kata dia, setelah memeriksa mantan Kapolres Bukit Tinggi, ternyata jejak perdagangan narkoba itu mengarah ke Irjen Teddy Minahasa.

“Atas dasar tersebut, kemarin, saya minta Kadiv Propam Mabes Polri untuk menjemput dan melakukan pemeriksaan terhadap Irjen TM.”

Selang sehari, Jumat pagi, dilakukan gelar perkara dan menyatakan Irjen Teddy Minahasa terlibat dalam perdagangan narkoba sehingga ditahan.

Kapolri Jenderal Listyo selanjutnya memerintahkan agar Kadiv Propam Polri Irjen Syahardiantono segera melaksanakan pemeriksaan etik.

“Nanti akan diancam hukuman pemecatan tidak hormat.”

Tak hanya sidang etik, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo juga menegaskan Irjen Teddy Minahasa akan diproses secara pidana.

Baca Juga :  Berkas Dua Oknum Hakim Rangkasbitung Pengguna Sabu Dinyatakan Lengkap

“Saya juga minta Polda Metro Jaya meneruskan penanganan pidananya. Saya minta siapa pun itu, apakah masyarakat sipil, atau Polri, bahkan Irjen TM sekali pun, saya minta usut tuntas,” kata dia. (Red)

Temukan Berita BantenNews.co.id di Google News