SERANG – Dua oknum hakim Pengadilan Negeri (PN) Rangkasbitung, Yudi Rozadinata dan Danu Arman memesan sabu sebanyak 8 kali dari seorang polisi di Polrestabes Medan,
Wisnu Wardana. Hal itu terungkap dalam sidang di PN Serang.
Sabu dikirim melalui jasa pengiriman untuk para hakim. Anggota Badan Narkotika Nasional (BNN) Provinsi Banten Nurman Baihaki menambahkan, penangkapan para hakim tersebut bermula dari informasi masyarakat bahwa akan ada kiriman narkotika dari jenis sabu di tempat perusahaan pengiriman barang pada 17 Mei 2022 lalu. BNN mengamankan satu orang bernama Raja dengan barang bukti sabu seberat seberat 19,3 gram.
Dari hasil pengembangan, rupanya barang tersebut merupakan milik Yudi seorang hakim di PN Rangkasbitung. Dari keterangan Yudi, dia kerap mengkonsumsi sabu pesanannya dengan hakim Danu.
Dari hasil penggeledahan, BNN berhasil menemukan alat isap sabu di meja kerja Yudi. Lalu petugas juga mendapati dua bong, dua pipet, dan dua korek gas dari tas hakim Danu.
“Dari PN Rangkasbitung (pelaku dan barang bukti) langsung dibawa kantor (BNN),” katanya.
Lanjut Lukman, dari keterangan pihak jasa pengiriman di Rangkasbitung pihaknya sudah delapan kali menerima barang kiriman serupa.
“Kita nanya ke Tiki sudah 8 kali sejak tahun sebelumnya (kiriman barang) model tersebut,” katanya.
(Red)