SERANG – Puluhan sopir angkot jurusan Serang Balaraja berunjuk rasa di depan gerbang kantor KP3B, Rabu (12/10/2022). Mereka menuntut Pemprov Banten agar menertibkan angkutan bodong atau ilegal yang beroperasi di wilayah Serang bagian timur.
Johan, salah satu sopir angkot mengeluhkan selama ini sudah banyak jumlah angkot ilegal yang masuk ke daerah Serang timur. Menurutnya, keberadaan angkutan umum tersebut merugikan keberadaan angkutan umum yang ilegal di wilayah Serang bagian timur. Mereka berasal dari luar daerah, termasuk daerah Jakarta.
“Kami melihat banyak angkutan bodong seperti yang terjadi pada trayek E 08 yang banyak beroperasi yang kelengkapan kendaraannya diduga tidak sesuai dengan tertera dalam STNK dan banyak ngetem dan banyak menggunakan plat nomor ganda berdasarkan data resmi dari Dinas Perhubungan Provinsi Banten angkot pada trayek 08 yang memiliki izin teknis sebanyak 349 unit sedangkan angkot yang tak berizin diperkirakan lebih dari 500 unit,” ujarnya.
Menurutnya, pihaknya tidak bermaksud untuk menghalangi rekan-rekan sesama sopir angkutan umum mencari nafkah namun harus dilaksanakan operasional dan penyelenggaraan angkutan umum harus dipenuhi seperti telah diatur dalam peraturan Menteri Perhubungan Republik Indonesia Nomor PM 5 2019 tentang penyelenggaraan angkutan orang dengan kendaraan bermotor umum dalam trayek. “Angkutan ilelagal sudah belasan tahun beroperasi. Kami minta Pemprov Banten menertibkan angkutan ilegal yang merugikan keberadaan angkutan yang ada di Serang Timur. Terutama Kepada pihak dishub Provinsi Banten dan Dirlantas agar segera menertibkan angkutan bodong tersebut,” ujarnya.
Pantauan di lokasi hingga berita ini ditulis puluhan petugas kepolisian juga tengah mengamankan situasi di lokasi unjuk rasa. (Dhe/Red)