Beranda Hukum Pejabat Untirta Angkat Bicara Soal Pemeriksaan Rektor Oleh KPK

Pejabat Untirta Angkat Bicara Soal Pemeriksaan Rektor Oleh KPK

Wakil Ketua KPK, Nurul Ghufron memberikan sosialisasi antikorupsi di Untirta tanpa kehadiran Rektor Untirta Fatah Sulaiman yang kini menjadi saksi kasus suap penerimaan mahasiswa di Unila. (Ist)

SERANG – Pihak kampus Universitas Sultan Ageng Tirtayasa (Untirta) angkat bicara soal pemeriksaan Rektor Untirta Fatah Sulaiman oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait dugaan suap penerimaan calon mahasiswa baru tahun 2022 di Universitas Negeri Lampung (Unila).

Wakil Rektor Bidang Administrasi Umum, Perencanaan, Pengelolaan Keuangan, SDM dan Fasilitas Untirta, Kurnia Nugraha menyatakan Raktor Untirta Fatah Sulaiman dimintai keterangan oleh KPK selaku Ketua Forum Rektor Badan Kerjasama Perguruan Tinggi Negeri Wilayah Barat (BKS PTN Barat) periode 2021–2023.

“Saat ini saya mendampingi Rektor Untirta di Lampung (Mapolresta Bandar Lampung). Insyaallah aman dan lancar serta Pak Rektor (Fatah Sulaiman) sehat walafiat. Kapasitas Prof. Dr. H. Fatah Sulaeman dalam hal ini sebagai Ketua BKS PTN Barat,” kata Kurnia kepada awak media melalui pesan singkat, Jumat (30/9/2022)/

Terkait pemeriksaan tersebut, Kurnia menegaskan tidak menjadi kehawatiran bagi Untirta. “Bahkan menjadi kebanggaan karena Rektor Untirta dipercaya sebagai Ketua BKS PTN Barat.”

Sebelumnya, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa sejumlah pihak untuk mendalami kasus korupsi suap penerimaan calon mahasiswa baru tahun 2022 di Universitas Negeri Lampung (Unila) dengan tersangka Rektor Unila Karomani.

Hari ini, Jumat 30 September 2022 KPK kembali memeriksa para saksi antara lain Rektor Universitas Sultan Ageng Tirtayasa Fatah Sulaiman dan enam pejabat Unila.

KPK menduga Rektor Unila Karomani dkk. menerima suap sekitar Rp5 miliar dari Andi. Pria 61 tahun itu diduga membanderol tarif jalan pintas masuk Unila dengan harga Rp100 juta hingga Rp350 juta.

Petugas KPK telah menggeledah sejumlah tempat, di antaranya rumah Prof Karomani pada 24 Agustus 2022. KPK menyita uang tunai Rp2,5 miliar. Bahkan, KPK menduga Karomani menerima uang sogokan lebih dari satu orang. (You/Red)

Baca Juga :  KPK: Pencarian Harun Masiku Tidak Terkait Agenda Politik

 

Temukan Berita BantenNews.co.id di Google News