Beranda Hukum Dua Eks Pegawai KPK Jadi Pengacara Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi

Dua Eks Pegawai KPK Jadi Pengacara Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi

(Instagram/@divpropampolri)
Follow WhatsApp Channel BantenNews.co.id untuk Berita Terkini

JAKARTA – Dua orang mantan pegawai KPK resmi ditunjuk jadi pengacara tersangka utama Ferdy Sambo dan istri Ferdy, yakni Putri Candrawathi.

Kedua orang itu adalah mantan Kepala Bagian Perancangan Peraturan dan Produk Hukum Rasamala Aritonang dan mantan Juru Bicara KPK Febri Diansyah.

Banyak pihak merasa kaget dan kecewa dengan keputusan dua mantan pegawai KPK itu. Salah salah satunya Novel Baswedan.

“Sebagai teman saya kaget & kecewa dgn sikap @febridiansyah & @RasamalaArt yang mau menjadi kuasa hukum PC & FS,” kata Novel Baswedan di akun Twitternya, Rabu (28/9/2022).

Rasmala rupanya sudah memperhitungkan tanggapan publik. Dia bahkan berjanji akan memberikan pembelaan yang adil dan sesuai dengan prinsip keadilan.

“Pak Ferdy dan Bu Putri juga warga negara Indonesia yang punya hak yang sama seperti warga negara lainnya sehingga terlepas dari apa yang disangkakan terhadapnya,” kata Rasmala, Rabu (28/9/2022).

“Maka ia juga berhak diperiksa dalam persidangan yang objektif, fair dan imparsial, termasuk mendapatkan pembelaan yang proporsional dari penasehat hukum yang ia pilih,” ujarnya.

Dia menjelaskan bahwa keputusannya ini dilakukan dengan beberapa pertimbangan.

Dia juga ingin mengungkap kebenaran dari kasus pembunuhan Brigadir J yang tengah menjadi perhatian publik.

“Ya, setelah mempertimbangkan berbagai aspek dalam perkara ini saya menyetujui permintaan menjadi penasihat hukum, pertimbangannya terutama karena Pak Ferdy telah bersedia mengungkap fakta yang sebenarnya yang ia ketahui terkait kasus ini di persidangan nanti,” kata dia.

Selain itu, ia juga memperhatikan kasus ini dengan Komnas HAM.

“Sebagai penasihat hukum maka tugas kami memastikan proses tersebut,” pungkasnya.

Febri Diansyah juga membeberkan alasannya terkait menjadi pengacara Putri Candrawathi.

“Saya juga telah menyampaikan secara terang bahwa pendampingan hukum yang akan dilakukan bersama Tim adalah pendampingan hukum secara objektif, tidak membabi-buta, tidak menyalahkan yang benar dan tidak membenarkan yang salah,” ujar Febri.

Baca Juga :  Pemprov Banten Kabulkan Penangguhan UMK 70 Perusahan

Febri mengaku, dirinya dan Rasmala sudah menemui Ferdy Sambo di tahanannya di Mako Brimob.

Menurutnya, Ferdy Sambo sudah mengaku bersalah pada Rasmala dan Febri.

“Saat itu, Pak Ferdy Sambo menyanggupi dan bahkan menegaskan bahwa ia mengakui sejumlah perbuatan yang dilakukan dan siap mempertanggungjawabkannya dalam proses hukum yang objektif dan berimbang,” kata dia.

“Pak Ferdy Sambo menyesali berada dalam kondisi yang sangat emosional saat itu,” ucapnya. (Red)

Temukan Berita BantenNews.co.id di Google News