Beranda Peristiwa PT Pancapuri Indoperkasa Sesalkan Pemblokiran Akses Proyek oleh Warga Cilodan

PT Pancapuri Indoperkasa Sesalkan Pemblokiran Akses Proyek oleh Warga Cilodan

Warga Cilodan saat memblokir akses proyek pembangunan jalan sementara untuk pengembangan PT Chandra Asri Petrochemical. (Ist)
Follow WhatsApp Channel BantenNews.co.id untuk Berita Terkini

CILEGON – Manajemen PT Pancapuri Indoperkasa angkat bicara terkait dengan aksi pemblokiran jalan oleh puluhan warga Lingkungan Cilodan RT 18/05 Kelurahan Gunung Sugih, Kecamatan Ciwandan, Kota Cilegon pada Kamis (22/9/2022) lalu.

Aksi itu dipicu lantaran belum adanya pembebasan lahan warga oleh PT Pancapuri Indoperkasa sehingga jalan tidak bisa dilalui kendaraan berat yang tengah menggarap proyek pembangunan akses sementara untuk pengembangan PT Chandra Asri Petrochemical (CAP) 2.

“Persoalan ini kan sebenarnya hanya berkaitan dengan segelintir orang yang permintaannya itu tidak bisa kita penuhi. Mereka menuntut harga pembebasan yang di luar budget kita, terlalu tinggi. Karena tinggal sekitar 12 persen lagi yang belum kita bebaskan,” ungkap Edvan, Ketua Tim Pembebasan PT Pancapuri Indoperkasa dalam keterangan persnya, Senin (26/9/2022).

Diberitakan sebelumnya, Dani Adhani, salah seorang warga setempat mengaku pihaknya menuntut harga pembebasan pada kisaran Rp5 juta per meter persegi atas lahan dan sekira 20 bangunan kerabatnya kepada PT Pancapuri Indoperkasa. Namun, harga yang diajukan tersebut belum berujung pada kesepakatan antar kedua belah pihak.

“Idealnya seperti yang lainnya (warga Cilodan lainnya yang sudah dibebaskan pada 2021 lalu-red) itu Rp1,5 juta per meter untuk lahannya saja, sementara untuk bangunan antara Rp2 juta sampai dengan Rp2,6 juta per meter. Kita sesuaikan harganya, karena waktu pembebasan di tahun 2018 lalu itu di angka Rp900 ribu. Nah berdasarkan kajian tim appraisal, angka pembebasan kita itu sudah maksimal di Rp2,6 juta, jadi bukan kita yang menilai,” terangnya.

Dijelaskan Edvan, kendati sempat berdialog dengan Dani Adhani sekira akhir tahun 2021 lalu, namun masih tak kunjung juga menemukan kata sepakat.

“Pertemuan terakhir kita berikan angka itu Rp4,1 juta per meter untuk tanah dan bangunan. Untuk tanahnya saja Rp1,5 juta. Awalnya sudah oke, ternyata dia menghilang dan sekarang mengajukan (untuk dibebaskan-red) lagi, jadi ini sudah beberapa kali,” katanya.

Baca Juga :  Polisi Tangkap Puluhan Pemuda Konvoi Sambil Tembakan Kembang Api di Serang

Baca : Lahan Belum Dibebaskan, Warga Cilodan Blokir Jalan PT Pancapuri Indoperkasa

Masih di tempat yang sama Penasihat Hukum PT Pancapuri Indoperkasa, Rio Fahni menyesalkan adanya aksi pemblokiran akses yang sempat dilakukan warga sehingga berdampak pada keberlangsungan proyek akses sementara untuk pengembangan PT CAP 2.

“Padahal kita kan sudah mediasi, proses jual beli kan masih berjalan dan itikad baik kami juga tetap berjalan. Jadi penutupan akses itu sangat mengecewakan kami, kecuali kalau kami menutup diri untuk membicarakan pembebasan lahan itu. Sedangkan proyek jalan yang kita bangun itu di luar dari tanah yang mereka klaim, tanah jalan itu sudah milik PT Pancapuri semua, jadi ini kan sungguh tindakan yang ilegal,” katanya.

Namun demikian, lanjut Rio, pihaknya masih membuka ruang komunikasi untuk menyelesaikan persoalan lahan warga tersebut melalui jalur kekeluargaan.

“Tapi kami meminta, ketika proses negosiasi berjalan, tolong jangan dihambat pekerjaan tersebut. Karena di sana juga kan ada kerja kontraktor yang sedang berjalan, kasihan mereka juga akhirnya dirugikan dengan aksi tersebut, sedangkan mereka pun sama kontraktor lokal yang baru akan memasukkan material, ini baru tahap awal,” jelasnya.

(dev/red)

 

 

 

 

Temukan Berita BantenNews.co.id di Google News