Beranda Pemerintahan Tolak Kenaikan BBM, Buruh di Lebak Geruduk Kantor DPRD Lebak

Tolak Kenaikan BBM, Buruh di Lebak Geruduk Kantor DPRD Lebak

Puluhan buruh di Lebak saat berunjuk rasa di depan Gedung DPRD Lebak. (Foto: Sandi/Bantennews.co.id)
Follow WhatsApp Channel BantenNews.co.id untuk Berita Terkini

LEBAK – Puluhan buruh yang tergabung dalam Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (SPSI) Kabupaten Lebak, menggelar aksi unjuk rasa terkait kenaikan harga Bahan Bakar Minyak (BBM) yang tentunya akan menyengsarakan para buruh. Aksi unjuk rasa tersebut dilakukan di depan gedung DPRD Lebak, Jumat (23/9/2022).

Koordinator aksi unjuk rasa, Sidik Uwen mengatakan, jika unjuk rasa ini sebagai bentuk kekecewaan kami para buruh atas kebijakan pemerintah yang telah menaikkan harga BBM.

“Oleh karena itu, kami meminta DPRD Lebak untuk bisa berpihak kepada rakyat kecil agar menolak kenaikan BBM. Sebab, dengan naiknya BBM ini tentunya akan berdampak sekali bagi kami kaum buruh,” kata Uwen dalam orasinya, Jumat (23/9/2022).

Ia menjelaskan, berdasarkan hasil kajian seluruh anggota Persatuan Serikat Pekerja Kabupaten Lebak bahwa kenaikan BBM berdampak terhadap kesejahteraan rakyat.

“Pada tanggal 22 September 2022. Kami mengadakan kajian yang akhirnya menghasilkan sebuah kesimpulan kenaikan BBM adalah salah satu permasalahan yang harus segera diselesaikan, karena BBM adalah salah satu kebutuhan yang sangat penting bagi para pekerja. Bahkan akibat kenaikan BBM harga beberapa bahan pangan ikut naik,” ujarnya.

Ia menambahkan, adapun tuntutan para buruh yakni, tolak kenaikan harga BBM, hapus Omnibuslaw dalam UUD Cipta Kerja, serta naikkan UMK/UMSK tahun 2023 sebesar 11 persen atau 13 persen. “Semoga saja tuntutan kami dapat terealisasikan,” ucapnya.

Sementara itu Wakil Ketua I DPRD Kabupaten Lebak, Ucuy Mashuri mengatakan ini adalah ke sekian kalinya DPRD Lebak menerima aspirasi dari masyarakat terkait kenaikan BBM. Pihaknya juga akan tetap menerima dan menampung aspirasi dari elemen manapun di Lebak yang nantinya akan dikaji secara mendalam dan menyampaikan kepada Pemerintah Pusat.

Baca Juga :  Digulung Ombak Pantai Ciantir, Wisatawan Asal Jakarta Tewas

“Penyampaian aspirasi seperti ini adalah bentuk jalannya demokrasi, dilindungi oleh Undang-undang yang sah. Tidak akan mungkin kami tolak, silakan datang kemari, ini adalah milik rakyat, gedung ini milik masyarakat Lebak,” katanya.

(San/Red)

Temukan Berita BantenNews.co.id di Google News