LEBAK– Satresnarkoba Polres Lebak mengamankan pelaku yang diduga mengedarkan ratusan butir obat tanpa izin edar.
Kasat Resnarkoba Polres Lebak, AKP Malik Abraham membenarkan telah melakukan penangkapan kepada pelaku yang diduga sebagai bandar obat keras ilegal.
Pelaku berinisial AJ (25) warga Desa Sukamanah, Kecamatan Rangkasbitung, Kabupaten Lebak, Banten. “Pelaku berhasil diamankan disebuah rumah pada Rabu 31 Agustus 2022, sekira pukul 00.10 WIB,” kata Malik kepada awak media, Kamis (15/9/2022).
Ia menjelaskan, dari tangan pelaku, anggota berhasil mengamankan barang bukti berupa 577 butir obat jenis Hexymer, 220 butir obat jenis Tramadol HCI, uang tunai sebesar Rp 123 ribu serta 1 unit handphone.
“Selain pelaku AJ kita sedang mengejar para pelaku lain yaitu KM yang masuk Daftar Pencarian Orang (DPO),” ujarnya
Ia menambahkan, obat-obatan tersebut seperti termasuk dalam obat keras dan sering kali disalahgunakan, apabila dikonsumsi banyak akan menimbulkan mabuk, dapat menimbulkan gangguan mental dan syaraf secara permanen sehingga perlu adanya resep dokter.
“Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya Pelaku dikenakan Pasal 196 atau Pasal 197 UU RI No. 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan dengan ancaman hukuman Paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun penjara serta pidana denda paling sedikit 1 Miliar dan paling banyak 10 miliar,” ucapnya. (San/Red)