Beranda Hukum Polda Banten Bongkar Penyalahgunaan Distribusi BBM Bersubsidi di Pandeglang

Polda Banten Bongkar Penyalahgunaan Distribusi BBM Bersubsidi di Pandeglang

Tiga tersangka penyalahguna BBM bersubsidi di Pandeglang. (Ist)

SERANG – Subdit Tipiter Ditreskrimsus Polda Banten menangkap tiga tersangka penyalahguna BBM bersubsidi yang diperuntukkan bagi kelompok petani dan nelayan di Pandeglang. Tiga tersangka menggunakan kartu kuning memperjualbelikan BBM bersubsidi untuk kepentingan industri.

Ketiga pelaku yakni SL (41) warga Desa Pamengkang, Kecamatan Kramatwatu, Kabupaten Serang, DJ (44) warga Desa Keusik, Kecamatan Banjarsari, Kabupaten Lebak dan AP (40) warga Desa Kerta Mukti, Kecamatan Sumur, Kabupaten Pandeglang.

Mereka ditangkap pada Kamis (8/9//2022) malam di Jalan Raya Tanjung Lesung-Sumur, Kecamatan Panimbang, Kabupaten Pandeglang. Dalam penangkapan tersebut Ditreskrimsus Polda Banten mengamankan 1 unit kendaraan Mitsubitshi Colt Diesel T 8067 DD yang dikemudikan oleh tersangka SL dan tersangka DJ sebagai kernet.

Saat dilakukan penggeledahan ditemukan BBM jenis Bio Solar bersubsidi sebanyak 4 unit kempu berisikan 4.000 liter Bio Solar di dalam Mitsubitshi Colt Diesel tersebut. BBM jenis Bio Solar tersebut didapat dari tersangka AP dan AM (DPO) yang akan dikirimkan ke wilayah Kabupaten Serang kepada AT (DPO).

Berdasarkan informasi tersebut, petugas kemudian melakukan pengembangan dan pada Jumat (9/9/2022) polisi menangkap AP di SPBU Cibaliung. Tersangka AP ditangkap saat membeli BBM jenis Bio Solar sebanyak 70 jeriken menggunakan 6 lembar kartu kuning dan enam lembar surat rekomendasi dari Dinas Kelauatan dan Dinas Pertanian Kabupaten Pandeglang.

Wakil Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Banten AKBP Sigit Haryono mengatakan setelah dilakukan penangkapan terhadap AP, petugas kemudian membawa AP ke rumahnya di Desa Kerta Mukti, Kecamatan Sumur.

“Saat melakukan penggeledahan di rumah AP ditemukan lokasi gudang penyimpanan BBM jenis Solar Subsidi dan ditemukan barang bukti berupa 4 buah kempu berisikan 4.000 liter Bio Solar, 28 jeriken berisikan 840 liter Bio Solar, 2 unit mesin pompa dan 5 buah drum plastik,” ucap Sigit.

Barang bukti keseluruhan yang berhasil disita Ditreskrimsus dalam pengungkapan ini berupa 1 unit truk Colt Diesel, 1 unit Mitsubitshi Colt, 8 buah kempu berisikan 8.000 Liter Bio Solar, 28 jeriken berisikan 840 Liter Bio Solar, 70 jeriken, 2 unit mesin pompa, 5 drum plastik dan 2 unit handphone.

Akibat aksinya, ketiga tersangka dikenakan Pasal 55 UU Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana telah diubah dalam UU Nomor 11 Tahun 2020 Cipta Kerja tentang penyalahgunaan pengangkutan dan/atau niaga bahan bakar minyak yang disubsidi Pemerintah, dengan ancaman pidana 6 tahun penjara dan denda Rp60 miliar.

(Dhe/Red)

Temukan Berita BantenNews.co.id di Google News