Beranda Peristiwa Dua Motor Adu Banteng di Pandeglang, Pengendara Luka Berat

Dua Motor Adu Banteng di Pandeglang, Pengendara Luka Berat

Kedua sepeda motor yanng terlibat kecelakaan adu banteng di Jalan Raya Pulosari - Mandalawangi tepatnya di Kampung Kadu Hiled, Desa Banjarwangi, Kecamatan Pulosari, Kabupaten Pandeglang, Provinsi Banten pada Sabtu (10/9/2022). (Ist)

PANDEGLANG – Dua sepeda motor mengalami kecelakaan di Jalan Raya Pulosari – Mandalawangi tepatnya di Kampung Kadu Hiled, Desa Banjarwangi, Kecamatan Pulosari, Kabupaten Pandeglang, Provinsi Banten. Dalam peristiwa itu, dua pengendara mengalami luka cukup serius.

Kasat Lantas Polres Pandeglang AKP Jeany Viadiniati mengatakan insiden kedua kendaraan tersebut terjadi pada Sabtu (10/9/2022) sekira pukul 16.30 WIB yang bermula saat SP (44) pengendara Honda Supra Fit nopol A-3419-KJ akan melintas di Pertigaan Jalan Raya Pulosari menuju ke jalur utama arah Mandalawangi.

“SP melaju dari arah Menes menuju ke arah Pulosari dan pada saat akan melintas di Pertigaan Jalan Raya Pulosari hendak menuju ke jalur utama arah ke Mandalawangi, di saat yang bersamaan sepeda motor Honda Revo warna hitam tanpa nopol yang dikendarai oleh AS melaju dari arah Mandalawangi menuju ke arah Jiput,” jelas Jeany melalui keterangan tertulisnya pada Minggu (11/9/2022).

Akibatnya, benturan adu banteng kedua kendaraan itu tak dapat dihindarkan. Kedua pengendara mengalami luka berat dan langsung dilarikan ke Puskesmas Pulosari yang selanjutnya dibawa ke RSU Berkah Pandeglang untuk mendapatkan penanganan lanjutan.

“Akibat kejadian tersebut kedua pengendara mengalami luka berat kemudian dievakuasi ke Puskesmas Pulosari untuk mendapatkan perawatan, setelah itu korban SP dirujuk ke RSU Berkah Pandeglang,” ujar Jeany.

Sementara itu, petugas kepolisian setempat langsung melakukan olah TKP dan mengamankan kedua kendaraan untuk dilakukan penyelidikan lebih lanjut.

“Tindakan yang dilakukan petugas adalah menerima laporan dari Polsek Pulosari sekira pukul 18.00, mengecek TKP dan melakukan olah TKP, mencatat saksi, membawa korban ke rumah sakit serta mencatat identitas korban, mengamankan barang bukti, dan melengkapi mindik awal,” kata Jeany.

Baca Juga :  Sepeda Listrik Dilarang Melintas Jalur Protokol Pandeglang

(Red)

Temukan Berita BantenNews.co.id di Google News