KAB. TANGERANG – Kawasan Pusat Pemerintah Kabupaten Tangerang (Puspemkab) Tangerang disterilkan dari pedagang kaki lima (PKL). Sebanyak 20 PKL diminta membongkar dan memindahkan sendiri gerobak dan tempat dagangan mereka untuk menciptakan lingkungan nyaman dan asri di area pusat pemerintahan.
Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Tangerang melakukan pendekatan humanis dalam rangka penindakan PKL yang berada di sekitar Kantor Pos Tigaraksa.
Kepala Satpol PP Kabupaten Tangerang, Fachrul Rozi turun langsung guna memberikan edukasi serta imbauan kepada para pedagang yang berjualan di lokasi tersebut.
“Penindakan ini kami lakukan guna mensterilkan keberadaan PKL yang berada di Lingkup Pusat Pemerintah Kabupaten Tangerang. Hal ini kami lakukan untuk menciptakan lingkungan yang nyaman. Dalam kegiatan ini kami juga memberikan edukasi kepada para pedagang agar mereka tidak berjualan di area yang memang tidak diperbolehkan untuk berjualan,” ujarnya.
Selain itu, Fachrul juga mengatakan, dirinya juga memerintahkan para anggotanya untuk melakukan tindakan secara persuasif serta humanis. Hal ini pun juga sebagai suatu langkah untuk melakukan penegakan Peraturan Daerah No. 20 Tahun 2004 tentang Ketentraman dan Ketertiban Umum.
“Ada kurang lebih 20 PKL yang berada di Lingkup Kantor Pos Tigaraksa yang kami lakukan penertiban dengan cara memerintahkan para pedagang untuk membongkar sendiri tempat dagangnya,” ujarnya.
(Ril/Red)