LEBAK – Satreskrim Polres Lebak mengamankan 4 pelaku judi kartu domino dan remi yang melakukan permainan judi di Kampung Jogjogan, Desa Darmasari, Kecamatan Bayah, Kabupaten Lebak, Provinsi Banten.
Kapolres Lebak, AKBP Wiwin Setiawan melalui Kasat Reskrim Polres Lebak AKP Indik Rusmono membenarkan penangkapan tersebut.
“Kita telah mengamankan 4 pelaku judi yang masing-masing berinisial AG (46), AS (54), RK (33), SR (58) pada Sabtu 20 Agustus 2022,” kata Indik kepada awak media, Selasa (23/8/2022).
Ia menjelaskan, dari ke 4 pelaku polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa, 3 boks kartu Remi, 2 boks kartu domino, uang sebesar Rp2.010.000.
“Saat ini pelaku beserta barang bukti sudah diamankan di Mapolres Lebak,” ujarnya.
Indik menambahkan, atas perbuatannya para pelaku dijerat dengan pasal 303 KUHP dengan ancaman pidana maksimal sepuluh tahun penjara.
“Untuk itu Polres Lebak berkomitmen wilayah Kabupaten Lebak bersih dari penyakit masyarakat yaitu tindak pidana perjudian,” tukasnya.
(San/Red)