Beranda Hukum Berkas Sambo dan Tiga Tersangka Lain Dilimpahkan ke Kejagung

Berkas Sambo dan Tiga Tersangka Lain Dilimpahkan ke Kejagung

Ilustrasi - foto istimewa google.com

JAKARTA – Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Umum Kejaksaan Agung (Kejagung) menerima pelimpahan Berkas Perkara (Tahap I) dari Direktorat Tindak Pidana Umum Badan Reserse Kriminal Polri dalam kasus dugaan pembunuhan berencana Brigadir J atas nama 4 orang Tersangka, pada Jumat 19 Agustus 2022 pukul 14:30 WIB,

Kapuspenkum Kejagung Ketut Sumedana menjelaskan, keempatnya adalah, Tersangka Kaisar Ferdy Sambo (FS), dengan berkas perkara nomor: BP/31/SUBDIT I/VIII/2022/DIT-TIPIDUM tanggal 19 Agustus 2022.

Kemudian Tersangka REPL, dengan berkas perkara nomor: BP/30/SUBDIT I/VIII/2022/DIT-TIPIDUM tanggal 19 Agustus 2022.

Tersangka RRW, dengan berkas perkara nomor: BP/32/SUBDIT I/VIII/2022/DIT-TIPIDUM tanggal 19 Agustus 2022. Dan Tersangka KM, dengan berkas perkara nomor: BP/33/SUBDIT I/VIII/2022/DIT-TIPIDUM tanggal 19 Agustus 2022.

Mereka disangka melanggar Pasal 340 KUHP jo. Pasal 338 KUHP jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo. Pasal 56 ke-1 KUHP.

“Selanjutnya berkas perkara tersebut akan dilakukan penelitian oleh Jaksa Peneliti (Jaksa P-16) yang ditunjuk dalam jangka waktu 14 hari untuk menentukan apakah berkas perkara dapat dinyatakan lengkap atau belum secara formil maupun materiil (P.18),” terang Sumedana.

Selama dalam penelitian berkas perkara dan untuk mengefektifkan waktu yang diberikan oleh Undang-Undang, Jaksa Peneliti akan melakukan koordinasi dengan Penyidik guna mempercepat penyelesaian proses penyidikan.(red)

Temukan Berita BantenNews.co.id di Google News