Beranda Bisnis Pemkot Tangerang Sabet 8 Besar Kota Berkinerja Baik Bidang Investasi

Pemkot Tangerang Sabet 8 Besar Kota Berkinerja Baik Bidang Investasi

Pemerintah Kota Tangerang melalui Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) masuk dalam 8 besar sebagai Nomine Pemerintah Kota yang berkinerja baik - foto istimewa

TANGERANG – Pemerintah Kota Tangerang melalui Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) masuk dalam 8 besar sebagai Nomine Pemerintah Kota yang berkinerja baik dalam Penyelenggaran Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) dan Percepatan Pelaksanaan Berusaha (PPB) Tahun 2022 Tingkat Nasional.

Walikota Tangerang, Arief R Wismansyah didampingi Kepala DPMPTSP Kota Tangerang, Taufik Syahzaeni berkesempatan memaparkan langsung kemudahan Investasi di Kota Tangerang melalui Penyelenggaraan Pelayanan Satu Pintu (PTSP) dihadapan para juri yang berasal dari 14 kementerian/lembaga.

“Memudahkan pelayanan dalam berinvestasi kami membangun portal perizinan di mana dalam portal ini terdapat aplikasi yang dapat di akses di manapun dan kapan pun yaitu OSS, Perizinan Online dan Simbg,” papar Arief dalam acara yang berlangsung di Novotel Jakarta, Cikini, Jakarta, Jumat (19/8/2022).

Arief melanjutkan dalam paparannya, PTSP juga memiliki program Perijinan Deliveri (Perideri) yang memudahkan pemohon apabila ijin yang diajukan telah selesai akan dikirim melalui Kantor Pos maupun jasa pengiriman paket yang langsung dikirim ke alamat perusahan pemohon.

“Lalu pelayanan secara hybrid, artinya kita membuka luas layanan baik online atau pelayanan langsung di Mal Pelayanan publik, ada klinik konsultasi investasi, klinik LKPM, dan juga layanan mandiri pada konter mandiri,” jabar Arief dalam keterangannya.

“Dalam menunjang transparansi dan akuntabilitas pelayanan, pembayaran ijin yang memiliki retribusi bisa dilakukan transfer langsung melalui BJB Virtual Account,” pungkas Arief.

Sebagai informasi, 8 Pemerintah Kota yang masuk dalam Nomine Pemerintah Kota yang berkinerja baik dalam Penyelenggaran Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) dan Percepatan Pelaksanaan Berusaha (PPB) Tahun 2022 yaitu, Pemerintah Kota Tangerang, Pemkot Balikpapan, Pemkot Badung, Pemkot Lhokseumawe, Pemkot Medan, Pemkot Palembang, Pemkot Pekanbaru, Pemkot Serang.

Baca Juga :  Pemprov Alokasikan Rp245 Miliar Pulihkan Ekonomi Selama Covid-19

(Ril/Red)

Temukan Berita BantenNews.co.id di Google News