Beranda Hukum Kepergok Maling Rumah Tetangganya, Pria Ini Diringkus Polisi

Kepergok Maling Rumah Tetangganya, Pria Ini Diringkus Polisi

Tersangka SA diamankan polisi. (IST)

KAB. TANGERANG – Anggota Polsek Mauk Polresta Tangerang meringkus seorang pria berinisial SA (26). Warga Kecamatan Mauk, Kabupaten Tangerang ini diringkus karena kepergok mencuri barang tetangganya.

Kapolresta Tangerang Kombes Pol Raden Romdhon Natakusuma menerangkan, tersangka SA melakukan tindak pidana pencurian dengan kekerasan di rumah salah satu tetangganya pada Senin (15/8/2022).

“Saat beraksi sekira jam 03.30 pagi, tersangka dipergoki pemilik rumah seorang perempuan berinisial SI berusia 42 tahun. Tersangka bahkan menyerang pemilik rumah dengan pisau sehingga pemilik rumah atau korban mengalami luka-luka,” kata Romdhon pada Jumat (19/8/2022).

Romdhon mengatakan korban mendengar suara pintu lemari di dalam rumahnya terbuka. Korban pun menuju lemari yang berada di ruang tengah. Korban melihat tersangka SA yang memang dikenal karena masih bertetangga.

“Tersangka lalu menghampiri korban dan langsung melakukan penyerangan dengan pukulan dan juga pisau. Korban pun berteriak hingga mengundang penghuni rumah lainnya,” ucap Romdhon.

Tersangka pun langsung melarikan diri melalui pintu belakang yang sebelumnya sudah dijebol oleh tersangka untuk masuk ke rumah. Tersangka membawa lari uang korban sebesar Rp700 ribu.

Korban kemudian melaporkan peristiwa itu ke Polsek Mauk. Petugas kemudian langsung melakukan pengejaran terhadap tersangka. Setelah terus melacak keberadaan tersangka, polisi berhasil meringkus tersangka yang bersembunyi di Perumahan Sepatan Grande, Desa Tegal Kunir Kidul, Kecamatan Mauk pada Selasa (16/8/2022).

Selanjutnya tersangka dibawa ke Polsek Mauk untuk kepentingan pemeriksaan lebih lanjut. Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 365 KUHP dengan ancaman hukuman 9 tahun penjara.

(Dhe/Red)

Temukan Berita BantenNews.co.id di Google News