Beranda Hukum Terkait Kasus Kredit Fiktif, BRI Pandeglang Mengaku Hormati Proses Hukum

Terkait Kasus Kredit Fiktif, BRI Pandeglang Mengaku Hormati Proses Hukum

Tim Kejari Pandeglang membawa dokumen dari kantor BRI Cabang Pandeglang. (IST)

PANDEGLANG – Salah satu bank plat merah di Kabupaten Pandeglang yang terjerat kasus kredit fiktif mengaku siap berkoordinasi dan menghormati proses hukum yang sedang digarap oleh Kejari Pandeglang. Hal tersebut dilakukan agar kasus tersebut segera bisa diselesaikan.

Pemimpin Cabang BRI Pandeglang, Dodi Wahyu mengakui bahwa kasus yang saat ini ditangani oleh Kejari Pandeglang merupakan kejadian pada tahun 2019 dan BRI telah berkoordinasi dengan pihak berwajib untuk menyelesaikan melalui proses hukum.

“BRI menghormati proses hukum yang sedang berjalan dan bekerja sama dalam penyelesaian kasus tersebut, termasuk dalam hal pemeriksaan yang dilakukan oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) setempat,” kata Dodi melalui siaran pers yang diterima BantenNews.co.id, Rabu (17/8/2022).

Selain berkoordinasi dengan pihak penegak hukum, dirinya juga mengaku sudah memberikan sanksi tegas pada oknum yang bersangkutan dengan memberhentikannya secara tidak hormat.

“BRI telah menindak tegas oknum pekerja dan memberikan sanksi PHK, serta terus berkoordinasi dengan pihak penegak hukum untuk melakukan penangkapan kepada tersangka,” tegasnya.

“BRI berkomitmen untuk senantiasa menjunjung nilai-nilai Good Corporate Governance (GCG) dan mengedepankan prinsip prudential banking dalam setiap menjalankan operasional bisnisnya,” sambungnya.

Diberitakan sebelumnya, tim penyidik Kejari Pandeglang yang dipimpin langsung oleh Kasi Pidana Khusus (Pidsus), Kunto Trihatmodjo melakukan penggeledahan selama 5 jam di kantor bank plat merah itu.

Penggeledahan yang dilakukan dari pukul 13.00 WIB hingga 18.00 WIB mengamankan sejumlah dokumen yang disinyalir berkaitan dengan kasus kredit fiktif tersebut.

Kasi Pidsus Kejari Pandeglang, Kunto Trihatmodjo mengatakan, nantinya berkas yang disita tersebut bakal dipilah untuk dijadikan alat bukti dalam kasus ini.

“Sementara dokumen aja tidak ada alat. Jadi kami selain mencari juga mengkroscek kebenaran dokumen-dokumen tersebut di Kantor BRI, kalau pemeriksaan ke pimpinan (cabang) sudah kami lakukan ini hanya mengkroscek barang-barang saja,” kata Kunto sesaat setelah penggeledahan. (Med/Red)

 

Temukan Berita BantenNews.co.id di Google News