PANDEGLANG – Anggota Polsek Cibaliung menangkap pelaku penganiaya berinisial W warga Kecamatan Cimanggu, Kabupaten Pandeglang. Pelaku sempat buron selama 8 hari hingga akhirnya berhasil ditangkap di kediamannya yang berada di Kampung Pamatang Kiara, Desa Mangkualam, Kecamatan Cimanggu.
Kapolsek Cibaliung, AKP Pupu Syaripudin mengatakan, berdasarkan pengakuan pelaku bahwa dia dan rekannya tega menganiaya korban lantaran pelaku merasa kecewa terhadap korban lantaran tidak menepati janjinya.
Sebelum perisitiwa itu terjadi, pelaku sempat menitipkan uang kepada korban dengan niat ingin dibantu dalam mencari handphone oleh korban. Namun, pelaku justru sama sekali tak menerima handphone yang ia harapkan. Bahkan, uang yang pelaku titip kepada korban turut raib tanpa ada pengembalian.
“Pelaku merasa kecewa sama korban karena tidak menepati janjinya. Pelaku ditangkap di rumahnya setelah sempat buron selama 8 hari,” kata Kapolsek Cimanggu saat dihubungi Bantennews.co.id, Selasa (16/8/2022).
Kapolsek melanjutkan, pelaku sempat tidak ada di rumahnya dan sempat bersembunyi mengindari kejaran polisi. “Pelaku ini yang mempunyai masalah dengan korban dan ikut juga penganiayaan terhadap korban. Pelaku bersembunyi masih di kampung itu tapi tidak di rumahnya,” terangnya.
Selain menangkap W, polisi saat ini masih memburu pelaku lain yang ikut menganiaya korban. Kedua identitas pelaku sudah dikantongi polisi dan sedang dilakukan pencarian.
“Pelaku yang lain tidak berada di tempat dan pelaku yang ini juga tidak tahu keberadaan rekannya. Saat ini pelaku W sudah dititipkan ke Rutan Kelas IIB Pandeglang dan akan disangkakan dengan pasal 351 Juncto 170 KUH-Pidana,” tutupnya. (Med/Red)