Beranda Hukum Duel Maut Sesama Santri di Tangerang, Pelaku Terancam 15 Tahun Penjara

Duel Maut Sesama Santri di Tangerang, Pelaku Terancam 15 Tahun Penjara

Follow WhatsApp Channel BantenNews.co.id untuk Berita Terkini

TANGERANG – Tersangka R (15), pelaku duel maut sesama santri yang menewaskan BD (15) di Pondok Pesantren Daar El-Qolam, Jayanti, Kabupaten Tangerang, terancam hukuman penjara 15 tahun.

Kasat Reskrim Polresta Tangerang, Kompol Zamrul Aini mengatakan, kekinian pelaku telah meringkuk di ruang tahanan khusus usai ditetapkan jadi tersangka.

Tersangka ditempatkan di rutan khusus lantaran usianya masih anak-anak.

“Kondisinya saat ini sehat dan sudah mengakui perkelahiannya dengan korban,” terang Zamrul di kantornya, Selasa (9/8/2022).

Zamrul mengatakan, pihaknya belum dapat memastikan kondisi psikis tersangka lantaran masih menunggu hasil dari tim psikolog.

“Kondisi anak pelaku sehat dan kita dampingi dengan tim psikologis juga,” ungkapnya.

Soal ancaman hukuman, Zamrul menyebut, tersangka disangkakan Pasal 80 ayat 3 Undang-Undang Perlindungan Anak.

“Ancaman hukuman 15 tahun penjara,” pungkasnya.

Kronologi Duel Maut

Sebelumnya diberitakan, salah satu santri Pondok Pesantren Daar El-Qolam di Jayanti Tangerang tewas usai berkelahi dengan teman seangkatannya.

Kapolsek Cisoka AKP Nur Rokhman membenarkan soal santri tewas akibat perkelahian itu.

Rokhman menerangkan, hal itu diketahui saat pihaknya mendapat laporan dari pihak RSUD Balaraja bahwa santri yang dirawat dan meninggal akibat berkelahi pada Minggu (7/8/2022).

“Ada korban meninggal dunia diantar oleh guru Pondok Pesantren Daarul Qolam. Berdasarkan keterangan guru korban meninggal diduga karena berkelahi sesama santri,” kata Rokhman, Senin (8/8/2022).

Santri yang tewas itu berinisial BD (15), sementara terduga pelaku berinisial R (15). Mereka satu angkatan kelas X di Ponpes Daar El-Qolam.

Perkelahian itu, kata Rokhman, semula terduga pelaku mencari Dimas yang merupakan teman korban dengan mendatangi kamar korban. Saat itu, pelaku masuk ke dalam kamar dan langsung mendorong pintu kamar mandi.

Baca Juga :  Mantan Kepala BPKAD Serang Kembali Tegaskan Tidak Terima Gratifikasi

Ternyata di dalam kamar tersebut ada korban yang sedang mandi. Pintu terbuka dan mengenai korban. Hal itu membuat korban kesal dan akhirnya timbul perkelahian.

“Menurut keterangan saksi, terduga pelaku menanyakan Dimas itu menanyakan jadwal. Ketika itu Dimas dengan korban sedang mandi di kamar mandi kamar 6 mereka sekamar. Terduga pelaku mendorong pintu membentur korban. Korban marah terus akhirnya berantem berdua, satu lawan satu,” terang Rokhman.

Dalam duel itu, korban dan terduga pelaku bertarung sengit saling mencekik dan bergumul di lantai. Pelaku, kata Rokhman, sempat melayangkan pukulan dan mengenai mata kiri korban.

Duel itu sempat dipisahkan oleh santri lainnya. Tetapi, perkelahian susulan tak terhindarkan lantaran pelaku kesal dikatai korban.

“Korban ini masih ngata-ngatain terduga pelaku. Pelaku balik lagi menghampiri si korban, korban ketika itu sedang pakai celana tertunduk, ditendang bagian muka sebelah kiri dan jatuh. Ketika tertunduk, korban ditendang lagi bagian belakang,” beber Rokhman.

Usai dihajar oleh terduga pelaku, korban terkapar dan ditemukan oleh guru dalam keadaan tak sadarkan diri. Korban kemudian dibawa ke Klinik Gita Farma, sayangnya nyawa korban sudah tak tertolong dan dibawa ke RSUD Balaraja.

Dari hasil penelusuran, Rokhman menyebut, ditemukan luka memar di sejumlah tubuh korban.

“Hasil visum belum, nanti akan disampaikan dokter forensik kepada penyidik. Tapi berdasarkan laporan kanit serse yang datang melihat korban di RS ada memar di mata kiri sama pundak kiri,” pungkasnya. (Red)

Temukan Berita BantenNews.co.id di Google News