Beranda Hukum Anak Disabilitas Diduga Dianiaya Warga di Tangsel

Anak Disabilitas Diduga Dianiaya Warga di Tangsel

Ilustrasi - foto istimewa JawaPos.com

TANGSEL – MAA (12), Seorang anak penyandang tuna rungu (disabilitas) menjadi korban penganiayaan oleh sekelompok warga di Jalan Ir H. Juanda, Gang Saimin RT 02/01, Rempoa, Kecamatan Ciputat Timur, Kota Tangerang Selatan (Tangsel).

Menurut keterangan ayah korban Ari Wibowo, kronologi bermula saat korban menabrak salah satu pintu rumah warga dan gerobak bubur, sehingga mengakibatkan sedikit rusak.

“Saya yakin bahwa anak saya begitu pasti ada sebabnya. Entah digodain atau merasa diusik sehingga emosi lalu menabrak gerobak bubur. Karena anak saya merasa terancam, lalu dia marah dan di situ terjadi pengikatan,” ujar Ari saat dikonfirmasi, Selasa (9/8/2022).

Menurut Ari, anaknya itu diikat dengan tali tambang yang berdiameter 1 Centimeter dan panjang sekitar 5 meter. Setalah itu, korban dipertontonkan warga dan anak-anak kecil.

“Mungkin juga dibanting ke tanah, karena ada bekas luka di dagu dan tangan kiri-kanan akibat kekerasan,” ucap Ari.

Dilanjutkan Ari, setelah datang RT setempat, suasana mulai mencair dan dilanjutkan dengan diskusi. Korban pun ikatannya dilepaskan.

“Saya terus bertanya Siapa yang mengikatnya tidak ada yang mengaku, malah saya terus dipojokkan dan mereka mengalihkan pembicaraan saya. Karena tidak ada titik terang masalah anak saya, lalu pak RT mencarikan masalah agar suasana dingin,” terangnya.

“Lalu Ari selesaikan damai dengan si tukang bubur dengan mengganti gerobak buburnya direnovasi tukang kayu. Suasana pun kembali tenang,” imbuhnya.

Satu jam kemudian, kata Ari, dirinya langsung mengecek kondisi badan anaknya itu, dan benar saja, banyak luka-luka di tangan dan dagu.

“Saya coba tanya ke anak kamu diapain? Anak saya bilang dengan bahasa isyarat dia diikat dan dibanting sehingga menyebabkan luka di dagu dan bekas ikatannya yang terlalu kencang dengan cara keji,” ungkap Ari.

“Karena ini melanggar kekerasan terhadap anak di bawah umur (disabilitas tuna rungu) dan unsur bully, saya tidak terima dan saya, melaporkannya ke Polres Tangerang Selatan unit PPA,” bebernya.

Sementara Kanit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Tangsel, Iptu Siswanto membenarkan adanya laporan yang masuk ke pihaknya terkait aksi kekerasan oleh sekolompok warga Rempoa itu.

“Iya itu benar sudah ada LPnya (Laporan Polisi). LP tanggal 4 Juni 2022 kalau kejadian tanggal 28 Mei 2022,” ujar Siswanto.

Siswanto menuturkan saat ini pihaknya masih melakukan sejumlah penyelidikan terkait aksi kekerasan terhadap anak disabilitas itu. (Ihy/Red)

Temukan Berita BantenNews.co.id di Google News