Beranda Hukum Kasus BPRS-Cilegon Mandiri Segera Masuk ke Persidangan

Kasus BPRS-Cilegon Mandiri Segera Masuk ke Persidangan

Proses penyerahan tersangka dan barang bukti kasus BPRS Cilegon Mandiri. (Ist)
Follow WhatsApp Channel BantenNews.co.id untuk Berita Terkini

CILEGON – Penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Cilegon secara resmi telah melengkapi berkas dan barang bukti perkara (P21) dugaan tindak pidana korupsi (Tipikor) pada PT. Bank Pembiayaan Rakyat Syariah Cilegon Mandiri (BPRS-CM), terkait pemberian fasilitas pembiayaan pada tahun 2017 hingga 2021 lalu.

Kasus yang diduga telah mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp14,6 miliar, berdasarkan penghitungan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) RI itu akhirnya dilimpahkan dari penyidik ke penuntut umum (tahap dua) pada Senin (8/8/2022) kemarin di Rutan Klas IIB Serang untuk selanjutnya segera menjalani persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Serang.

“Sebelumnya selama proses penyidikan berlangsung, tim penyidik telah melakukan penyitaan sebanyak 20 aset yang berhubungan dengan tindak pidana dan atau hasil kejahatan dengan nilai keseluruhan aset sebesar Rp6 miliar lebih,” ungkap Kasie Intelijen Kejari Cilegon, Atik Ariyosa dalam keterangan persnya.

Diberitakan sebelumnya, tim penyidik telah menetapkan dan menahan empat orang tersangka dalam perkara di salah satu BUMD milik Pemkot Cilegon tersebut sejak Rabu (13/4/2022) lalu. Mereka antara lain yakni IS, Direktur Bisnis, Sumber Daya Insani dan Umum yang juga merangkap sebagai Komite Pembiayaan, TT sebagai Manager Marketing dan Komite Pembiayaan, serta dua orang Staf Marketing yang berinisial NN dan MM.

“Para Tersangka disangka melanggar Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 18 UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHP Jo Pasal 65 ayat (1) KUHP dan atau Pasal 3 Jo Pasal 18 UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHP Jo Pasal 65 ayat (1) KUHP,” jelasnya.

Baca Juga :  Giliran BUMD, Walikota Cilegon Siapkan 'Kejutan' Restrukturisasi

(dev/red)

 

Temukan Berita BantenNews.co.id di Google News