LEBAK – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Lebak bersama Kejaksaan Negeri (Kejari) Lebak menandatangani pakta integritas di Gedung DPRD Lebak, Senin (8/8/2022).
Kepala Kejari Lebak, ST Hapsari mengatakan penandatanganan pakta integritas ini bertujuan untuk kesanggupan untuk tidak melakukan Korupsi, Kolusi dan Nepotisme (KKN).
“Ini adalah komitmen, kami berjanji bersama-sama tidak ada KKN supaya ke depannya penegakan hukum lebih baik, dan pelaksanaan tugas dan fungsi DPRD lebih maksimal,” kata Hapsari kepada awak media.
Ia menjelaskan, penandatanganan pakta integritas dilakukan sebagai tindak lanjut dari penandatanganan yang sudah lebih dulu dilakukan oleh Kejati dan Pemprov Banten.
“Rencana nanti akan MoU, tapi yang pertama harus kami lakukan adalah pakta integritas karena follow up pakta integritas yang sudah dilakukan Kejati dan Pemprov Banten,” ujarnya.
Sementara itu Ketua DPRD Lebak, M. Agil Zulfikar mengatakan pakta integritas merupakan komitmen bersama kedua belah pihak.
“Kalau di beberapa daerah lain kan sudah dilakukan ya. Salah satu tujuannya menjalin sinergitas antara DPRD dan Kejaksaan,” kata Agil.
(San/Red)