Beranda Peristiwa Angka Kasus Perselisihan Hubungan Industrial di Kabupaten Tangerang Tinggi

Angka Kasus Perselisihan Hubungan Industrial di Kabupaten Tangerang Tinggi

Forum Dialog Pengupahan Tahun 2022 Kabupaten Tangerang - foto istimewa

KAB. TANGERANG – Angka perselisihan atau konflik dalam hubungan industrial di Kabupaten Tangerang masih terbilang tinggi dan didominasi oleh kasus mogok kerja dan unjuk rasa. Untuk menekan hal tersebut, Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kabupaten Tangerang menggelar Forum Dialog Pengupahan Tahun 2022 Kabupaten Tangerang.

Forum dialog tersebut diharapkan dapat menciptakan hubungan industrial yang harmonis, dinamis dan berkeadilan. Kegiatan tersebut dihadiri oleh pihak perusahaan, antara lain, unsur pengusaha, serikat pekerja atau serikat buruh yang berada di wilayah Kabupaten Tangerang.

“Sejauh ini, masih ada 260 kasus perselisihan di Kabupaten Tangerang dan hal tersebut masih terbilang cukup tinggi. Hal ini perlu penanganan yang lebih kondusif agar hubungan industrial di Kabupaten Tangerang dapat lebih baik lagi,” kata Kepala Bidang Hubungan Industrial dan Pengendalian Ketenagakerjaan Disnaker Kabupaten Tangerang, Sapta Laelani, Jumat (22/7/2022).

Sapta menuturkan kegiatan tersebut bertujuan untuk memberikan pemahaman dan menyamakan persepsi bagi perusahaan, serikat pekerja, dan serikat buruh sesuai ketentuan dalam UU Cipta Kerja sehingga terwujudnya hubungan industrial yang harmonis, dinamis dan berkeadilan.

“Jika tercipta pemahaman baik dari perusahaan maupun serikat pekerja, maka dapat meningkatkan hubungan kerja yang nantinya dapat meningkatkan produktivitas perusahaan serta mewujudkan kesejahteraan di Kabupaten Tangerang,” katanya di Hotel Lemo Kelapa Dua, Kamis (21/7/22).

Menurutnya, ada beberapa turunan UU Ciptaker yang perlu dipahami oleh perusahaan dan serikat pekerja yakni PP Nomor 35 Tahun 2021 tentang Perjanjian Kerja Waktu Tertentu, Alih Daya, Waktu Kerja dan Waktu Istirahat, dan Pemutusan Hubungan Kerja; PP Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan; dan PP Nomor 37 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Program Jaminan Kehilangan Pekerjaan.

Sementara itu, salah satu peserta, Rangga mengapresiasi kegiatan forum dialog terkait pengupahan yang diinisiasi oleh Disnaker tersebut.

Baca Juga :  Perusahaan di Kabupaten Tangerang Diingatkan Soal Hak dan Perlindungan Pekerja Perempuan

“Dengan adanya forum dialog ini, rekan-rekan pengusaha ataupun pengelola perusahaan jadi lebih memahami mengenai sistem pengupahan, PKWT dan juga peraturan-peraturan baru pada UU Cipta Kerja karena penjelasan yang lebih maksimal,” katanya.

Kedepannya ia berharap peraturan-peraturan tersebut dapat lebih merinci sehingga dapat lebih mudah dipahami dan nantinya dapat diimplementasikan dengan baik dalam hubungan industrial kepada rekan pekerja.

(Ril/Red)

Temukan Berita BantenNews.co.id di Google News