SERANG – Kepala Dinas Sosial (Dinsos) Provinsi Banten, Dra. Hj. Nurhana, M.Si hadir pada acara penandatangan bersama Pakta Integritas sistem pencegahan dan rencana aksi penanggulangan korupsi antara Pemprov dengan Kejaksaan Tinggi.
Kegiatan tersebut dalam rangka mewujudkan Provinsi Banten Bebas Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme.
Bertempat di Pendopo Gubernur Banten, KP3B, Kota Serang pada Jumat 24 Juni 2022, penandatanganan Pakta Integritas dilakukan oleh Kepala Kejaksaan Tinggi Banten Leonard Eben Ezer Simanjuntak dan Penjabat (Pj) Gubernur Banten Al Muktabar.
Selanjutnya diikuti oleh Penjabat Sekda M Tranggono, Staf Ahli Gubernur, Asisten Daerah, serta seluruh Kepala OPD Pemprov Banten.
Ini merupakan bentuk upaya Pemprov Banten agar dapat terus melaksanakan tugas sesuai koridor dan aturan yang telah ditentukan.
“Mustahil pencegahan korupsi dilakukan tanpa adanya transformasi, kolaborasi, inovasi, dan inklusifitas. Tujuan kesepakatan ini dibuat adalah menjaga kewibawaan pemerintah daerah dan melindungi kepentingan masyarakat,” ujar Kajati Banten Leonard.
Penandatanganan Pakta Integritas Mewujudkan Provinsi Banten Bebas Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme tak hanya dilakukan oleh Pemprov Banten saja.
Pemerintahan tingkat kabupaten dan kota bersama Kejari (Kejaksaan Negeri) di Provinsi Banten juga turut melakukan hal serupa. (Advertorial)