SERANG – Polresta Serang kembali menangkap DPO (daftar pencarian orang) pelaku pencurian sepeda motor di Kecamatan Tanjung Teja, Sabtu (09/7/2022). Pelaku DA (32) tahun warga Kecamatan Tunjung Teja Kabupaten Serang, sebelumnya mencuri Honda Beat Street Nopol A-6921-DC.
DA melakukan pencurian satu unit sepeda motor bersama dengan rekannya ES yang sebelumnya sudah ditangkap jajaran Satreskrim Polresta Serang, dimana DA dan ES melakukan pencurian sepeda motor secara bersama-sama.
Kapolresta Serang Kota Kombes Pol Nugroho Arianto membenarkan aksi pencurian sepedah motor tersebut. “Personel Ops Jaran Maung 2022 Polresta Serang Kota kembali berhasil menangkap pelaku DPO Pelaku pencurian sepeda motor dimana pelaku melakukan pencurian tersebut di SMP 3 Baros,” ujar Nugroho.
Dalam penangkapannya, Polresta Serang mengamankan barang bukti satu unit sepeda motor Honda Beat sebagai sarana kendaraan saat melakukan pencurian dan alat berupa kunci yang digunakan saat melakukan pencurian.
“Petugas sudah mengamankan barang bukti berupa satu unit motor honda beat dan alat berupa kunci yang digunakan pelaku saat melakukan aksinya,” terang Nugroho.
Akibat dari perbuatannya DA dijerat dengan Pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara. (Red).