JABAR – Seorang pria di Cirebon berinisial MS (32) terancam hukuman lima tahun penjara akibat menganiaya ibunya sendiri.
Pria tersebut merupakan warga Kecamatan Gegesik, Kabupaten Cirebon, Jawa Barat. Ia diduga melakukan penganiayaan terhadap ibu kandungnya sendiri dengan cara memukul di bagian wajah dan melindasnya dengan sepeda motor.
“Korban dilindas menggunakan sepeda motor, dan juga dipukul bagian wajah,” kata Kasatreskrim Polresta Cirebon Kompol Anton, Kamis (7/7/2022).
Dia menyebutkan bahwa tersangka melakukan penganiayaan kepada ibu kandungnya, lantaran permintaannya tidak sepenuhnya dipenuhi oleh korban.
Tersangka meminta uang Rp 300 ribu untuk membeli minuman keras. Namun orang tuanya hanya memberikan sekitar Rp250 ribu, dan dengan menasihati, agar tidak dibelikan minuman keras.
Menurut Anton, sepulang dari membeli minuman beralkohol tersebut tersangka kembali meminta uang Rp 50 ribu kepada korban.
Namun, korban tidak memberikannya melainkan menasihati tersangka agar tidak meminum minuman beralkohol.
Akibatnya, tersangka yang dalam keadaan mabuk merasa kesal dan langsung memukul menggunakan tangan kanannya ke arah wajah korban.
“Sehingga korban mengalami luka bengkak di bagian mata sebelah kanan,” tuturnya.
Atas perbuatannya tersangka dijerat Pasal 44 Ayat 1 UU Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan KDRT dan diancam hukuman maksimal lima tahun penjara.
“Kami juga mengamankan sepeda motor yang digunakan tersangka dalam aksi tersebut,” tandasnya. (Red)