Beranda Hukum 2 Pelaku Curanmor di Ciomas dan Padarincang Dibekuk Polisi

2 Pelaku Curanmor di Ciomas dan Padarincang Dibekuk Polisi

Salah satu pelaku Curanmor di wilayah Serang

SERANG – Polresta Serang Kota dan jajaran menyelenggarakan Operasi Kepolisian kewilayahan dengan pola pemeliharaan keamanan dan ketertiban masyarakat selama 10 hari terhitung 5 sampai 14 Juli 2022, dengan Sandi “Jaran Maung-2022” tentang penanggulangan kejahatan pencurian kendaraan bermotor.

Dua hari melakukan Operasi Jaran Maung 2022, Polresta Serkot Polda Banten berhasil mengungkap pelaku pencurian sepeda motor.

Dua orang pencuri sepeda motor, JM dan KI, berhasil diringkus oleh Polresta Serang Kota pada Jumat (5/7/2022) di wilayah yang berbeda untuk JM di daerah Padarincang, sedangkan KI di wilayah Ciomas.

Kapolresta Serang Kota, Kombes Pol Nugroho Arianto, melalui Kasihumas AKP Iwan Sumantri membenarkan kejadian tersebut. “Benar, Polresta Serang Kota telah mengamankan dua orang pelaku pencurian sepeda motor dimana kedua pelaku tersebut melakukan pencurian pada Rabu (22/6/2022) dan berhasil kita ungkap kemarin (5/7/2022), “kata AKP Iwan, Rabu (6/7/2022).

Kedua pelaku tersebut mencuri pada Rabu (22/7/2022) pukul 05:00 WIB di Kampung Bojot Kadu RT 16/02 Kecamatan Curug Kota Serang. Dan kedua pelaku tersebut mencuri satu unit sepeda motor merk Honda Beat Pop dan dua unit handphone.

Untuk Barang Bukti satu unit sepeda motor Beat hasil curian dan dua unit handphone telah diamakan Polresta Serang Kota.

“Untuk kedua pelaku JM dan KI dijerat dalam pasal 363 KUHPidana dengan ancaman hukuman penjara diatas 5 tahun,” ujarnya. (Dhe/Red)

Temukan Berita BantenNews.co.id di Google News