SERANG- Pendaftaran Calon Anggota Bawaslu Provinsi Banten ditutup pukul 24.00 WIB Seperti diketahui Tim Seleksi (Timsel) Calon Anggota Bawaslu Provinsi Banten telah membuka pendaftaran sejak tanggal 22 s.d 30 Juni 2022. Berdasarkan hasil rekap penerimaan berkas pendaftaran yang diterima oleh Sekretariat Timsel baik melalui Pos Kilat Khusus atau jasa kurir lainnya, e-mail serta yang menyerahkan langsung hingga pendaftaran ditutup terdapat 97 Pendaftar Calon Anggota Bawaslu Provinsi Banten, “Iya total pendaftar hingga ditutup pada Pukul 24.00 WIB tadi malam berjumlah 97 Pendaftar. Jadi pendaftaran telah ditutup,” ungkap Ketua Timsel Usep Saeful Ahyar. Jum’at, (1/7/2022).
Dijelaskan Usep, jika dilihat dari jumlah pendaftar di Banten saat ini sudah memenuhi kuota 8 (delapan) kali dari jumlah kebutuhuan, maka Timsel memastikan bahwa Tahapan Perpanjangan Pendaftaran Calon Anggota Bawaslu Provinsi Banten tidak digunakan, “Anggap saja misalkan kebutuhan 7, maka jumlah delapan kali dari jumlah kebutuhan itu sudah terpenuhi, jadi Kami Timsel memutuskan untuk tidak menggunakan tahapan perpanjangan pendaftaran Bakal Calon Anggota Bawaslu Banten,” terangnya.
Usep menambahkan bahwa saat ini Timsel sedang memaksimalkan tahapan perbaikan berkas. Dimana sesuai tahapan, Timsel memberikan waktu kepada pendaftar hingga batas waktu 5 Juli 2022, “Kami telah menyampaikan surat kepada pendaftar perihal perbaikan berkas, tentunya kesempatan untuk melakukan perbaikan berkas ini kami berikan selama 4 (empat) hari kerja terhitung hari kemarin, perbaikan berkas ini diberikan kepada pendaftar yang berkas pendaftarannya kekurangan seperti ijazah belum legalisir, atau kesehatan rohaninya masih berupa suket dari RS artinya sedang menunggu hasil, jadi perbaikan ini diberikan bagi yang berkas kekurangannya bersifat masih bisa disusulkan.” Pungkasnya.
Sementara itu Anggota Timsel lainnya Muhamad Robi menjelaskan bahwa dari 97 berkas pendaftar yang masuk terdapat diantaranya 86 pendaftar laki-laki yaitu sebesar 89% dan 11 pendaftar perempuan sebesar 11%. Dilihat dari segi latar belakang profesi Gus Robi (panggilan akrab) menyebutkan bahwa terdapat berbagai profesi pendaftar diantaranya penyelenggara pemilu, ASN, akademisi, pensiunan, wiraswasta, pegawai swasta, jurnalis, dan lainnya “Dari unsur penyelenggara jumlahnya itu ada 26 orang, ASN 2 Orang, Jurnalis 1 orang, ada juga pensiunan, akademisi, pegawai swasta, wiraswasta, dan lainnya ” katanya. “Alhamdulilah pada dasarnya dari berbagai profesi apapun selama memenuhi persyaratan sesuai ketentuan, serta berintegritas Kami sangat mengapresiasi kepada seluruh pendaftar atas antusiasnya, ini menunjukan bahwa masyarakat Banten sangat peduli terhadap proses demokrasi di Indonesia ini khususnya diwilayah Banten,” tambahnya.
Dari segi pendidikan Pria kelahiran Serang ini menyebutkan bahwa terdapat berbagai latar belakang pendidikan diantaranya yaitu S3 sebanyak 3 orang, S2 sebanyak 32 Orang, S1 sebanyak 56 orang dan pendidikan lainnya sebanyak 5 orang, “Sudah kami sampaikan di pengumuman bahwa Calon Pendaftar itu minimal pendidikan S1, dan usia minimal 35 tahun serta persyaratan lainnya sudah tercantum jelas di pengumuman,” ujarnya.
Sebagai informasi saat ini sekretariat timsel sedang melayani pendaftar dalam masa tahapan perbaikan berkas, selanjutnya tahapan Penelitian dan Verifikasi Berkas Pendaftaran Administrasi Bakal Calon Anggota Bawaslu Provinsi Banten yang dilakukan langsung oleh Timsel selama 5 (lima) hari kerja, yaitu tanggal 6 s.d 12 Juli 2022. Dan berdasarkan tahapan Pengumuman Hasil Penelitian Seleksi Administrasi Calon Anggota Bawaslu Provinsi Banten akan dilakukan pada tanggal 13 Juli 2022 melalui website banten.bawaslu.go.id, media sosial Bawaslu Provinsi Banten Instagram, Facebook, dan Twitter. (Ink/Red)