KAB. TANGERANG – Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Kabupaten Tangerang bergerak cepat melakukan investigasi internal menyusul adanya dugaan Pungutan Liar (Pungli) dan tidak disetorkannya duit calon pengantin (catin) di Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Cisauk.
Kepala Seksi Bimbingan Masyarakat Islam Kemenag Kabupaten Tangerang, Moh. Iqro mengungkapkan, pihaknya langsung melakukan pemeriksaan dan investigasi internal.
Menurut Iqro, selama tiga hari pihaknya melakukan pemeriksaan dan investigasi internal secara maraton. “Kami langsung melakukan investigasi setelah ada informasi tersebut. Hasilnya menunjukkan duit catin disetorkan sesuai prosedur dan tidak ada pungli di KUA Cisauk,” ungkap Iqro, Jumat (1/7/2022).
Iqro memaparkan, mengacu pada Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2015 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 48 Tahun 2014 Tentang Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak Yang Berlaku Pada Kementerian Agama, masyarakat dalam hal ini calon pengantin bisa memilih untuk melangsungkan pernikahannya di hari dan jam kerja atau di luar hari dan jam kerja.
“Jika catin memilih melangsungkan pernikahanny di luar hari dan jam kerja tentu harus menyetor ke bank sebesar Rp600.000 sebagai penerimaan negara bukan pajak. Sedangkan kalau catin memilih menikah di hari dan jam kerja, gratis atau nol rupiah,” bebernya.
Kepala KUA Cisauk Cecep Mahbub menambahkan, jika catin ingin menikah di kantor KUA bisa langsung mendatangi kantor KUA pada hari dan jam kerja.
“Hari Senin-Kamis pelayanan pernikahan di kantor dari jam 7.30-16.00 WIB, sedangkan hari Jumat dari jam 7.30-16.30 dan itu gratis, tidak ada setoran apapun,” ujarnya.
Sementara itu, Kepala Kantor Kemenag Kabupaten Tangerang H. A. Baijuri mengingatkan kepada seluruh jajaran KUA se-Kabupaten Tangerang untuk terus meningkatkan pelayanan kepada masyarakat. “Prinsipnya bekerja secara profesional, prosedural dan ikuti aturan yang berlaku,” tegasnya. (Ihy/Red)