TANGERANG – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Tangerang melakukan penggerebekan terhadap tempat hiburan malam yang ada di Kampung Cibogo, Desa Pesanggrahan, Kecamatan Solear.
Dalam operasinya itu, Satpol PP mengamankan 10 wanita pemandu lagu yang bekerja di tempat hiburan malam tersebut.
Kepala Satpol PP Kabupaten Tangerang, Fachrul Rozi mengatakan, penggerebekan tersebut berdasarkan laporan warga yang merasa terganggu oleh tempat itu.
“Berdasarkan laporan warga yang merasa keganggu dengan tempat ini, karena lokasinya ada lingkungan perumahan ya. Untuk tempatnya sudah kami segel,” terang Rozi dalam keterangannya, Kamis (16/6/2022).
Selain itu, lanjut Rozi, operasi tersebut dilakukan untuk penegakan Peraturan Daerah No. 20 Tahun 2004 tentang Ketenteraman dan Ketertiban Umum serta Peraturan Daerah No. 8 Tahun 2009, tentang Pengawasan dan Pengendalian Minuman Beralkohol.
ā10 wanita tersebut kami amankan dan kami bawa ke Markas Komando (Mako) Satpol PP di Tigaraksa untuk kami lakukan pendataan serta pembinaan lebih lanjut,ā pungkasnya. (Ihy/Red)